Mahasiswi Dibunuh Mantan Pacar di Pandeglang, Pelaku Sempat Cekcok dengan Korban
Korban ditemukan meninggal dunia di Jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, Banten, Rabu (8/2/2023).
Editor:
Faisal Zamzami
TribunBanten.com/Engkos Kosasih, ist
Pelaku pembunuhan mahasiswi di Pandeglang (kiri) dan korban (kanan). Polisi menangkap pelaku pembunuhan mahasiswi di Pandeglang, terungkap motif pelaku membunuh korban.
Sanksi dalam kedua pasal tersebut berbeda, namun tetap berkaitan.
Seperti dalam Pasal 338, pelaku pembunuhan diancam penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan dalam pasal 351, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, pelaku diancam penjara paling lama tujuh tahun.
Baca juga: Shelvie Hana Gugat Cerai Daus Mini, Tapi Masih Tinggal Serumah
Baca juga: Lukas Enembe Bantah Ada Aliran Dana darinya ke OPM, Ngaku Tak Kenal Benny Wenda dan Anton Gobay
Baca juga: VIDEO Momen Mengharukan Bayi Perempuan Usia 2 Tahun Berhasil Diselamatkan di Reruntuhan Gempa Turki
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Motif Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang: Pelaku Sakit Hati hingga Sempat Cekcok dengan Korban
Baca Juga
| Tutup UMKM Expo Abdya, Plt Sekda: Bukti Keberpihakan Pemerintah Majukan Seni dan Pelaku Usaha |
|
|---|
| Korban Grand Max Terbalik di Simpang Mamplam Tertangani, 1 Orang Dirujuk ke RSUD Bireuen |
|
|---|
| Ini Identitas Korban Grand Max Terbalik di Simpang Mamplam, 1 Meninggal |
|
|---|
| Breaking News – Grand Max Terbalik di Simpang Mamplam, Satu Orang Meninggal |
|
|---|
| Lima Orang Satu Keluarga di Trenggalek Tertimbun Longsor, Empat Korban Tewas dan Satu Selamat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.