Sidang
Mahkamah Syariah Jantho Gelar Sidang 21 Perkara di Mall Pelayanan Publik Lambaro
Juru Bicara MS Jantho, Fadhlia mengatakan, kegiatan itu juga disebut sidang keliling yang berlangsung sejak 27 Januari 2023 di MPP tersebut.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Indra Wijaya | Jantho
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Mahkamah Syariah (MS) Jantho menggelar zitting plaats atas agenda sidang di luar gedung pengadilan MS Jantho di Mall Pelayanan Publik (MPP) Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Jumat (10/2/2023).
Setidaknya ada 21 perkara yang disidangkan oleh MS Jantho di MPP Lambaro tersebut.
Juru Bicara MS Jantho, Fadhlia mengatakan, kegiatan itu juga disebut sidang keliling yang berlangsung sejak 27 Januari 2023 di MPP tersebut.
Dia mengatakan, sejak Januari 2023 MS Jantho hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan tidak hanya berada di kantor satuan kerja tetapi juga beroperasi memberikan pelayanan di MPP Terpadu Aceh Besar.
• Para Istri di Aceh Besar Ramai-ramai Minta Cerai ke Mahkamah Syariah Jantho, Apa Masalahnya?
MS Jantho mendapat stand/tempat pelayanan berkat kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dengan beberapa instansi lainnya.
Hal itu bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi berperkara, pengambilan produk pengadilan, pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) serta melaksanakan sidang diluar gedung Pengadilan atau sidang keliling.
"MS Jantho terus berupaya untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat, memberikan kemudahan akses dengan hadir di MPP Lambaro," kata Fadhlia, Sabtu (11/2/2023).
Dikatakan Fadhlia, mehadiran pelayananan Mahkamah Syar'iyah Jantho di MPP ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat pencari keadilan.
Baik yang datang untuk sekadar mendapatkan informasi berperkara, juga mendapatkan layanan hukum lainnya seperti melaksanakan agenda sidang.
• Tekan Angka Pernikahan Dini, Mahkamah Syariah Tapaktuan Teken MoU Bersama Pemkab Aceh Selatan
"Selain tempat yang mudah dijangkau juga memberikan rasa aman dan nyaman dalam mendapatkan pelayanan. Dan hal ini juga mendapat respon baik dari masyarakat. Mereka berharap Mahkamah Agung tetap mempertahankan keberlanjutan," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung ( Zitting Plaatz). Pengadilan yang diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.
Legal standing sidang keliling adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
"Sidang keliling bermanfaat bagi pencari keadilan yaitu Lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara dan Biaya transportasi lebih ringan serta Menghemat waktu," pungkasnya.(*)
• UPDATE GEMPA TURKI - Korban Meninggal Lampaui 23.800, Pencarian Korban Selamat di Suriah Berakhir
• SDIT Muhammadiyah Manggeng Galang Dana untuk Korban Gempa Turki
• Dinyanyikan Lagu Happy Birthday Bikin Pencuri Ini Senyum-senyum Saat Ditangkap Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mahkamah-syariah-7908.jpg)