Terungkap Dosa Lain Oknum Densus 88 Pembunuh Driver Taksi Online

Oknum Densus 88 Bunuh Driver Taksi Online, Terungkap Deretan Dosa Lain Bripda HS, Polisi Juga Jadi Korban

|
Editor: Muhammad Hadi
Thumnail Youtube
Kasus pembunuhn - Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Kerap Main Judi 

SERAMBINEWS.COM - Kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok cukup menghebohkan.

Karena pelakunya ternyata anggota Densus 88, Bripda HS.

Selama ini publik mengenal Densus 88 sebagai pasukan antiteror Polri yang sering jadi pemberitaan polisi.

Densus 88 jadi pemberitaan karena sering mengungkap kasus-kasus terorisme di Indonesia.

Ternyata salah satu oknum anggota Densus 88 terlibat dalam kasus pembunuh yang cukup menghebohkan publik.

Sidang kode etik anggota Densus 88, Bripda HS yang membunuh sopir taksi online di Depok akan segera diagendakan Polri.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, selain dikenakanan proses pidana, Bripda HS juga akan jalani sidang kode etik.

"Tentu selain dilakukan atau dikenakan proses pidananya, kepada yang bersangkutan juga akan dilakukan sidang kode etik," kata Ahmad, Minggu (12/2/2023).

Akan tetapi, Ahmad mengatakan, pihaknya masih belum menjadwalkan sidang kode etik tersebut.

"Nanti kita lihat jadwal, tapi yang pasti sidang etik itu pasti akan dilakukan," ucapnya.

Sebelumnya, pembunuhan yang dilakukan Bripda HS kepada sopir taksi online bernama Sony Rizal diketahui pada Senin (23/1/2023)

Belakangan terungkap jika pelaku pembunuh terhadap Sony adalah seorang anggota Densus 88 Antiteror berinisial Bripsa HS.

Selian itu, motif Bripda HS membunuh Sony lantaran kesulitan ekonomi. Dia ingin menguasai harta korban.

Di sisi lain, Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengungkap bahwa Bripda HS memang telah melakukan beberapa kali pelanggaran

"Profil tersangka Bripda HS ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," ujarnya, Selasa (7/2/2023).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved