Terungkap Dosa Lain Oknum Densus 88 Pembunuh Driver Taksi Online
Oknum Densus 88 Bunuh Driver Taksi Online, Terungkap Deretan Dosa Lain Bripda HS, Polisi Juga Jadi Korban
SERAMBINEWS.COM - Kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok cukup menghebohkan.
Karena pelakunya ternyata anggota Densus 88, Bripda HS.
Selama ini publik mengenal Densus 88 sebagai pasukan antiteror Polri yang sering jadi pemberitaan polisi.
Densus 88 jadi pemberitaan karena sering mengungkap kasus-kasus terorisme di Indonesia.
Ternyata salah satu oknum anggota Densus 88 terlibat dalam kasus pembunuh yang cukup menghebohkan publik.
Sidang kode etik anggota Densus 88, Bripda HS yang membunuh sopir taksi online di Depok akan segera diagendakan Polri.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, selain dikenakanan proses pidana, Bripda HS juga akan jalani sidang kode etik.
"Tentu selain dilakukan atau dikenakan proses pidananya, kepada yang bersangkutan juga akan dilakukan sidang kode etik," kata Ahmad, Minggu (12/2/2023).
Akan tetapi, Ahmad mengatakan, pihaknya masih belum menjadwalkan sidang kode etik tersebut.
"Nanti kita lihat jadwal, tapi yang pasti sidang etik itu pasti akan dilakukan," ucapnya.
Sebelumnya, pembunuhan yang dilakukan Bripda HS kepada sopir taksi online bernama Sony Rizal diketahui pada Senin (23/1/2023)
Belakangan terungkap jika pelaku pembunuh terhadap Sony adalah seorang anggota Densus 88 Antiteror berinisial Bripsa HS.
Selian itu, motif Bripda HS membunuh Sony lantaran kesulitan ekonomi. Dia ingin menguasai harta korban.
Di sisi lain, Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengungkap bahwa Bripda HS memang telah melakukan beberapa kali pelanggaran
"Profil tersangka Bripda HS ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," ujarnya, Selasa (7/2/2023).
Kemudian Aswin membeberkan pelanggaran atau dosa-dosa yang pernah dilakukan Bripda DS selama menjadi anggota Polri.
Di antaranya, melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, kemudian melakukan penipuan terhadap masyarakat serta melakukan peminjaman uang kepada temannya.
"Tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," ungkap Aswin.
Resmi jadi tersangka
Anggota Densus 88 inisial Bripda HS, resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (59) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
HS langsung diamankan dan ditahan beberapa saat usai kejadian pada 23 Januari 2023 sore di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
"Dalam hal ini dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23, di hari yang sama ini sekira pukul 16.30 WIB di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat," kata dia.
Trunoyudo mengatakan, HS tega menghabisi nyawa Sony Rizal karena terhimpit masalah ekonomi.
Saat melakukan tindak kejahatannya, HS beraksi seorang diri.
Hal itu sesuai dengan pernyataan kuasa hukum keluarga korban.
Baca juga: Bripda HS Anggota Densus 88 Jadi Tersangka Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok, Motifnya Ekonomi
"Sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi," tuturnya.
Kendati demikian, penyidik masih terus menggali keterangan tersangka.
"Namun, proses penyidikan tetap berjalan, Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," kata dia.
Atas perbuatannya tersebut, HS dikenakan Pasal 338 KUHP.
"Tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," kata Trunoyudo
Akan dipecat tidak hormat
Sanksi tersebut bakal diterimanya usai membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) di Depok.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan, sanksi itu bakal diberikan dalam waktu dekat.
"Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," kata dia, kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
HS ternyata melakukan pembunuhan usai menjalani hukumannya berupa dipatsuskan dalam kasus lain.
Ia menjalani sanksi sidang kode etik pada 5 Desember 2022. Tak hanya itu, HS turut diberi teguran tertulis.
"Yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis," ucapnya.
Baca juga: Hasil Liga 1 - Persija Bungkam Arema FC, Macan Kemayoran Kuasai Puncak Klasemen Sementara
Terkait pelanggaran kode etik yang terbaru ini, HS diserahkan ke satuan kerjanya.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Untuk kode etiknya akan diserahkan ke satuan kerjanya," katanya.
Ia menuturkan bahwa pihaknya akan transparan dalam kasus tersebut.
"Polda Metro Jaya telah melakukan langkah-langkah sesuai mekanisme penyidikan," tuturnya.
"Terkait dengan kedatangan tim kuasa hukum korban, menjadi dasar masukan kepada kami sebagai langkah transparansi. Namun demikian, tetap harus mendasari pada alat bukti yang ada," tandasnya. (Nurmahadi/WartaKota)
Baca juga: BREAKING NEWS: PSSI Akui Zulfikar Direksi Sah Persiraja, Kepemilikan Saham Diselesaikan Secara Hukum
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Akan Disidang Etik, Ini 'Daftar Dosa' Anggota Densus 88 Bripda HS selain Bunuh Driver Taksi Online,
HUT RI Ke-80, Pemerintah Resmi Liburkan Tanggal 18 Agustus, Ajak Masyarakat Rayakan Hari Kemerdekaan |
![]() |
---|
Paspor Terkuat Dunia 2025: Singapura Kuasai Puncak, Indonesia Posisi Berapa? Timor Leste Lebih Kuat? |
![]() |
---|
VIDEO Hamas Ultimatum Israel: Hentikan Pembantaian Kelaparan di Gaza, Baru Berunding! |
![]() |
---|
VIDE Idf Mulai Tarik Diri Bertahap dari Jalur Gaza Usai Operasi "Kereta Gideon" yang Diklaim Gagal |
![]() |
---|
VIDEO Geger! Penyergapan Maut Hamas Guncang Khan Younis, Intelijen Israel Kebobolan Parah! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.