Persiraja

BREAKING NEWS: PSSI Akui Zulfikar Direksi Sah Persiraja, Kepemilikan Saham Diselesaikan Secara Hukum

PSSI tolak surat Dek Gam melalui kuasa hukum Kantor Hukum ARZ & Rekan soal pemberitahuan kepemilikan saham Persiraja, akui Zulfikar direksi sah.

|
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM
PSSI menolak surat Nazaruddin Dek Gam melalui kuasa hukum Kantor Hukum ARZ & Rekan soal pemberitahuan kepemilikan saham PT Persiraja Lantak Laju, akui Zulfikar direksi sah. 

SERAMBINEWS.COM - PSSI menolak surat Nazaruddin Dek Gam melalui kuasa hukum Kantor Hukum ARZ & Rekan soal pemberitahuan kepemilikan saham PT Persiraja Lantak Laju.

Tapi PSSI mengarahkan agar soal kepemilikan saham diselesaikan berdasarkan hukum positif.

Dalam hal ini berdasarkan dokumen yang ada, PSSI masih mengakui Zulfikar sebagai direksi sah.

Saat tulisan ini ditayangkan, Serambinews.com masih berupaya mengonfirmasi Dek Gam selaku pihak yang ditujukan.

Baca juga: Sudah Kembalikan Uang Panjar Rp 350 Juta ke Zulfikar SBY, Dek Gam Kembali Kendalikan Persiraja

Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi menyampaikan, permasalahan jual beli saham antara H Nazaruddin Dek Gam dan Zulfikar, bukan menjadi kewenangan PSSI untuk menilai atau menyelesaikannya.

 

 

"Hal tersebut seharusnya diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum positif yang berlaku," jelas Yunus Nusi dalam surat yang dilihat Serambinews.com, Minggu (12/2/2023).

Baca juga: Daftar 15 Klub Minta Liga 2 Lanjut, Ada 9 Tim Menolak, Sriwijaya dan Persiraja Banda Aceh Tak Datang

Adapun yang berhak mewakili perseroan di hadapan PSSI adalah direksi atau kuasa yang sah dari direksi.

Dalam hal ini sebagaimana Akta Berita Acara Rapat PT Persiraja Lantak Laju Nomor 32 tertanggal 22 Agustus 2022, dibuat di hadapan Notaris Salimah SH MKn di Banda Aceh.

Dan berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, tertanggal 30 Januari 2023.

"Direksi PT Persiraja Lantak Laju adalah saudara Zulfikar," demikian tegas dalam surat PSSI nomor 359 /UDN// 264 /1-2023 yang ditandatangani di Jakarta, 30 Januari 2023 itu.

Baca juga: Dek Gam Kembalikan Panjar ke Zulfikar SBY, Pembelian Saham Persiraja

Diketahui sebelumnya Kantor Hukum ARZ & Rekan yang menjadi kuasa hukum Dek Gam mengirimkan surat ke PSSI bernomor 0016/ARZ/1/2023, tertanggal 19 Januari 2023.

Surat tersebut perihal Pemberitahuan Kepemilikan Saham PT Persiraja Lantak Laju dan dokumen-dokumen yang terdiri dari:

A. Perjanjian Nomor: 108/S/L/VIII/BA/2022 Tertanggal 22 Agustus 2022, dibuat di hadapan Notaris Salimah, S.H., M.Kn. Notaris di Banda Aceh.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved