Breaking News

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Reaksi Ibunda Brigadir J di Ruang Persidangan

Dalam laporan langsung Jurnalis Kompas TV, ibunda Brigadir J mengaku bersyukur atas vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim pada Ferdy Sambo.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Tribunnews.com/Tangkapan Layar KompasTV
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Reaksi Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak di Ruang Persidangan 

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Reaksi Ibunda Brigadir J di Ruang Persidangan

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023), menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah karena tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya sembari mengetuk palu.

Vonis tersebut langsung disambut gemuruh oleh orang yang hadir dalam ruang persidangan, termasuk ucapan syukur dari ibunda Berigadir J, Rosti Simanjuntak.

Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Wahyu Iman, Hakim yang Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati

Dalam laporan langsung Jurnalis Kompas TV, Ni Putu Trisnanda di PN Jakarta Selatan, ibunda Brigadir J mengaku bersyukur atas vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim pada Ferdy Sambo.

“Situasinya cukup riuh sekali ketika majelis hakim membacakan vonis untuk Ferdy Sambo,” ujar Ni Putu.

“Ketika majelis hakim membacakan vonis, yang hadir di ruang sidang ini bukan hanya masyarakat dan juga rekan-rekan media yang lain, tetapi keluarga dari Brigadir Yosua Hutabarat juga hadir di lokasi,”

“Tadi saya sempat berbincang dengan Rosti Simanjuntak beberapa saat setelah vonis dibacakan oleh majelis hakim, hanya satu kalimat yang dikeluarkan oleh Rosti Simanjuntak, yakni ‘Terima Kasih’ dan bersyukur” laporan Ni Putu.

Rosti Simanjutak juga dilaporkan menangis sambil memeluk foto sang putra setelah mendengar vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Tangis itu merupakan tangis harus karena merasa ada keadilan yang dirasakan setelah sang putra, Brigadir J meninggal dunia karena kejahatan yang diotaki oleh Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir Yosua

Saat ditemui KompasTV di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo, Rosti mengaku dirinya sangat bersyukur.

"Sesuai harapan dan doa kami kepada Tuhan, Majelis Hakim sebagai utusan Tuhan memberikan harapan kami dan Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati," ujar Rosti, dikutip dari tayangan KompasTV.

Ia melanjutkan, dirinya mewakili keluarga besar Brigadir J sangat berterima kasih.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved