Breaking News

Kepala Sekolah di Tana Toraja Ditangkap Polisi, Setubuhi Siswinya yang Masih di Bawah Umur

Persetubuhan itu dilakukan pelaku saat korban sedang singgah di sekolahnya karena hujan dan motornya mogok.

|
Editor: Faisal Zamzami
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Nasib pilu seorang siswi SMP yang disetubuhi kepala sekolah.

WR (15), seorang pelajar di Tana Toraja, Sulawesi Selatan disetubuhi kepala sekolah (kepsek) MS (42) di ruang kantornya.

Persetubuhan itu dilakukan pelaku saat korban sedang singgah di sekolahnya karena hujan dan motornya mogok.

Saat itu, korban hendak menuju ke rumah neneknya yang ada di Bila.

Kini pelaku MS (42), seorang kepala sekolah (kepsek) di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, harus mendekam di penjara usai menyetubuhi siswinya yang masih di bawah umur, berinisial WR (15). 

MS ditangkap polisi dengan dasar laporan LP/B/22/II/2023/2023/SPKT/Polres Tana Toraja/Polda Sulawesi Selatan.

MS diamankan pada Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 10.00 Wita, di Maruang Lembang Rano, Kecamatan Rano, Tana Toraja.

 

Baca juga: Siswi SMP Ngaku Dihamili Jin, Ternyata Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Pelaku Sudah 15 Kali Beraksi

Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi mengatakan, kejadian berawal pada Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.

Saat itu, pelaku berkirim pesan kepada korban untuk diajak bertemu di sekolahnya.

Namun, korban menolak lantaran hendak ke rumah neneknya di Bila.

Saat korban menuju rumah neneknya, kondisi di tengah perjalanan sedang turun hujan dan motornya mogok.

Kemudian korban singgah di sekolahnya dan bertemu pelaku yang saat itu sudah ada di sekolah.

Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi mengatakan, terduga pelaku mengajak ke dalam ruangan kantornya dengan menarik tangan korban. Lalu korban dibawa ke tempat tidur.

“Di situlah terduga pelaku memeluk dan menggauli korban,” ucap Juara.

Kemudian pada Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 22.00 Wita, korban diinterogasi oleh keluarganya.

Korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya.

“Atas kejadian tersebut ayah korban melaporkannya ke Polsek Bonggakaradeng. Selanjutnya Kapolsek bersama Kanit Buser Sat Reskrim mengamankan pelaku," ujar Juara.

 

Pelaku Terancam 15 tahun penjara

MS diamankan pada Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 10.00 Wita, di Maruang Lembang Rano, Kecamatan Rano, Tana Toraja.

MS ditangkap polisi dengan dasar laporan LP/B/22/II/2023/2023/SPKT/Polres Tana Toraja/Polda Sulawesi Selatan.

Dalam kasus tersebut, polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi.

Korban juga telah melakukan visum.

“Pelaku sudah kami amankan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 81 Ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutur Juara.

Baca juga: Cek Update Harga Emas di Langsa per Senin 13 Februari 2023

Baca juga: Inilah Lokasi Kampung Ilegal WNI di Malaysia, Bukan di Kalimantan Tapi Dekat dengan Kuala Lumpur

Baca juga: Brimob Batalyon C Pelopor Ikut Bantu Cari Keuchik Hilang Tertimbun Longsor di Beutong Nagan Raya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setubuhi Siswinya yang Masih di Bawah Umur, Kepsek di Tana Toraja Ditangkap Polisi"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved