Video

VIDEO Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Alasan Hakim

Bahkan ia tak pernah memperlihatkan rasa penyesalan telah terlibat dalam aksi pembunuhan Brigadir J

|
Editor: T Nasharul

SERAMBINEWS.COM - Terdakwa Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia terbukti bersalah lantaran turut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, dalam sidang vonis Kuat Maruf yang digelar pada Selasa (14/2/2023).

Mendengar vonis tersebut, Kuat Maruf terlihat diam tanpa menunjukan ekspresi yang mencolok.

Baca juga: VIDEO Ayahnya Divonis Mati, Anak Ferdy Sambo Unggah Foto Momen Orangtuanya Berpelukan

Adapun hal-hal yang memberatkan, Kuat Maruf dinilai tidak sopan selama di persidangan.

Bahkan ia tak pernah memperlihatkan rasa penyesalan telah terlibat dalam aksi pembunuhan Brigadir J.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan, Kuat Maruf masih mempunyai keluarga.

Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kematian perkara Brigadir J.

Dibeberkan Morgan Simanjuntak, adapun peran Kuat Maruf dalam upaya melakukan pembunuhan Brigadir J telah dilakukan sejak di Magelang, Jawa Tengah.

Kuat Maruf juga dinilai telah menggiring Brigadir J ke tempat penembakan.

Pada saat penembakan dilakukan, ia berdiri di barisan kedua dibelakang Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Dinilai Tak Sopan dan Tak Tunjukkan Penyesalan Selama Sidang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved