Berita Pidie
Pansus DPRK Nilai KIP Pidie Langgar Aturan, Dipanggil Rapat, Tapi Mangkir, Ini Penjelasan Ketua KIP
Dewan memanggil Komisioner KIP Pidie untuk dimintai keterangan seputar indikasi kecurangan terkait perekrutan
Penulis: Idris Ismail | Editor: Nur Nihayati
Dewan memanggil Komisioner KIP Pidie untuk dimintai keterangan seputar indikasi kecurangan terkait perekrutan
Laporan Idris Ismail I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Panitia Khusus (Pansus) DPRK Pidie menilai banyak kecurangan dan melanggar aturan dilakukan KIP Pidie dalam merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pidie.
Sementara, ada puluhan laporan diadukan masyarakat ke Pansus terkait kekecewaan tersebut.
Tapi, komisioner KIP tidak datang alias mangkir dari undangan rapat di gedung dewan setempat.
Komisioner KIP Pidie untuk kedua kalinya mangkir dari pemanggilan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie, Selasa (14/2/2023).
Dewan memanggil Komisioner KIP Pidie untuk dimintai keterangan seputar indikasi kecurangan terkait perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK) dan Panitia Pemungutan Suara ( PPS).
Sesuai jadwal pemanggilan, Pansus mengundang Komisioner KIP hadir sekira pukul 10.00 WIB guna menjelaskan mekanisme perekrutan PPS dan PPK.
Namun hingga pukul 11.30 WIB, belum juga "nongol' batang hidung mereka.
Alhasil, 15 pimpinan dan anggota Pansus KIP masing-masing, Rahmad Anshar SE, Tgk Muhammad Nur SHI, Zulfazli SE MM, Awaluddin SSos MSi, Muhammad, Ibrahim, Abdul Rauf, T Saifullah TS, Nasrul Syam, T Zulkarnaini SP, Zufrizal, Cut Azizah SE MSi, Zamzami, dan Fauziah STr Keb tersebut terpaksa menggelar jumpa Pers dengan para awak media yang didampingi langsung oleh Wakil Ketua DPRK, Fadli A Hamid SE.
"Atas laporan masyarakat secara masif dari berbagai indikasi kecurangan pihak KIP dalam perekrutan PPS dan PPK ini, maka Pansus dalam waktu dekat segera membuka Posko Pengaduan masyarakat secara meluas," sebut Ketua Pansus KIP DPRK Pidie, Rahmad Anshar SE.
Menurut Rahmad Anshar, pemanggilan Komisioner ini sebagai wujud atas laporan masyarakat secara umum serta pemberitaan di media dan media sosial (Medsos).
Selama ini menyampaikan indikasi kuat atas dugaan kecurangan pihak KIP dalam perekrutan PPK dan PPS yang terlibat dalam pusaran kecurangan.
Sehingga masyarakat dirugikan dengan tindakan KIP yang diduga tidak adil.
Jadi Pansus ini terbentuk semata-mata menyahuti kegundahan masyarakat atas kecurangan yang diduga dilakukan oleh pihak KIP.
Atas dasar perihal tersebut, Pansus terus akan mengkaji delik-delik hukum yang dilakukan oleh pihak KIP dalam perekrutan penyelenggaraan pemilu baik tingkat kecamatan hingga gampong-gampong.
Menurut Rahmad Anshar, pihak Pansus sejauh ini telah mengumpulkan bukti-bukti yang disampaikan oleh masyarakat terhadap kecurangan perekrutan terutama rekaman wawancara oleh PPK yang dilakukan secara silang.
Sebenarnya ada form wawancaranya tersebut yang memiliki ketentuan tertentu.
Termasuk salah satu perserta lulus ditingkat PPK, namun tersandung dengan berafiliasi dengan Parpol.
Kemudian dieliminir, namun dalam perjalanannya KIP mencadangkan pada PPS.
Bahkan banyak laporan, peserta yang lulus di tahapan tes tulis dengan nilai tinggi, tapi tidak diluluskan dalam tahap wawancara.
Malah ada laporan peserta PPS dan PPK yang tidak terdaftar di SIAKBA tapi diterima dengan pendaftaran hari terakhir dengan secara manual.
"Ini bukti KIP tidak profesional dan membuat gaduh di tengah masyarakat, maka dalam persoalan ini Pansus patut memintai klarifikasi," jelasnya.
Disebutkan juga, rekomendasi Pansus ini akan disampaikan ke Panwas kabupaten dan juga dapat disampaikan ke DKPP provinsi.
Secara umum fungsi dewan adalah melakukan pengawasan terhadap berbagai aturan dan perundang-undangan serta menampung berbagai aspirasi masyarakat.
"Secara umum KIP telah melanggar sumpah jabatan dan juga perundangan," ujarnya.
Disingung ketidakhadiran pihak KIP sejauh ini hanya berdasarkan surat yang dikirim ke sekretariat dewan tanpa teragendakan.
"Surat masuk sekira pukul 09.00 WIB baru diketahuinya," jelasnya.
Menanggapi perihal tersebut, Ketua KIP Pidie, Fuadi Yusuf SPdI kepada Serambinews.com, Selasa (14/2/2023) mengatakan, pihaknya telah membalas surat ke Pansus sejak, Selasa (14/2/2023) pagi.
"Ada sedikit kekeliruan kami dalam hal ini, sebab sejak Senin (13/2/2023) surat berhalangan hadir telah ditandatangani, namun staf yang mengantar molor dari waktu yang ditentukan," ujarnya.
Adapun berhalangan hadir memenuhi panggilan Pansus DPRK itu dikerenakan sejumlah komisioner berada di luar daerah dalam menjalani tugas tahapan Pemilu.
"Sehingga kami tidak dapat memenuhi klarifikasi Pansus KIP," ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua KIP Pidie, Fuadi SPd mengatakan, pihaknya telah melakukan rekrut PPK maupun PPS sesuai aturan KPU, sehingga ia membantah jika dikatakan melanggar aturan. (*)
Haul ke-9 Sirul Mubtadin, Ribuan Jamaah Gelar Zikir Hingga Berdoa untuk Aceh Tetap Damai |
![]() |
---|
Meski Panas Terik, Ribuan Jamaah Antusias Hadiri Haul Akbar Sirul Mubtadin di Pidie |
![]() |
---|
Buntut Kasus Pengadaan Laptop Cromebook, Sebanyak 84 Kepala Sekolah di Pidie Diperiksa Jaksa |
![]() |
---|
Harga Beras Masih Mahal, Warga Serbu Gerakan Pangan Murah Digelar di Pidie |
![]() |
---|
Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, IPNU Pidie: Negara Harus Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.