video

VIDEO Dibongkar Hakim Sambo Ikut Tembak Brigadir J

Kebohongan dan kelicikan Ferdy Sambo dibongkar majelis hakim dalam sidang putusan atau vonis, Senin (13/2/2023).

Editor: Aldi Rani

SERAMBINEWS.COM - Kebohongan dan kelicikan Ferdy Sambo dibongkar majelis hakim dalam sidang putusan atau vonis, Senin (13/2/2023).

Mendengar kelicikannya dibongkar majelis hakim, Ferdy Sambo hanya bisa menatap pilu. Sorot pandangan suami Putri Candrawathi ini tampak lemas tak berdaya.

Hal ini terlihat saat majelis hakim menyebutkan fakta jika Ferdy Sambo terbukti ikut menembak Brigadir J hingga tewas.

Bahkan untuk menutupi kelicikannya, Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan saat menembak.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan atau vonis untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hakim Wahyu mengatakan, Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock.

Saat menembak Brigadir J, Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan.

Di sisi lain, Majelis Hakim ragu Putri Candrawathi telah diperkosa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim Wahyu mengatakan, tidak ada bukti pendukung yang menyatakan adanya kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Hakim Wahyu lalu menjelaskan soal relasi kuasa, di mana Putri Candrawathi dinilai lebih berkuasa atas Brigadir J. (*)

Editor: Aldi Rani
Narator: Siti Masyithah

Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Pengacara Sambo Sebut Hakim Berasumsi

Baca juga: Fakta-fakta yang Membuat Ferdy Sambo Divonis Mati, Motif Bukan Pelecehan, Tapi Sakit Hati Putri

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Reaksi Ibunda Brigadir J di Ruang Persidangan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved