Sidang Pembunuhan Brigadir J

Jadi Penyelamat Bharada Eliezer hingga Divonis 1,5 Tahun Saja, Apa Itu Justice Collaborator

Jadi penyelamat Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer hingga divonis 1,5 tahun saja, apa itu justice collaborator?

Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
Tangkap Layar YouTube Serambinews
Jadi penyelamat Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer hingga divonis 1,5 tahun saja, apa itu justice collaborator? 

Padahal Eliezer selama ini mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai justice collaborator yang membantu penegak hukum membuat kasus ini menjadi semakin terang.

Bharada Eliezer dianggap sebagai sosok yang pertama sekali membuka kasus ini secara jujur hingga Ferdy Sambo sebagai dalang penembakan Yosua dipatsuskan dan dimejahijaukan.

Kini Bharada Eliezer mendapatkan status justice collaborator usai hakim mengetuk palu dalam sidang siang tadi dan mendapat keringanan hukuman yang jauh dari tuntutan JPU.

Lalu apa itu justice collaborator?

Baca juga: Pengacara Sambo dan Bharada Eliezer Perang Sengit soal BAP dan Status Justice Collaborator

Justice Collaborator

Justice collaborator adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Dilansir Serambinews.com dari laman resmi Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau LK2, justice collaborator akan memperoleh penghargaan.

Penghargaan tersebut dapat berupa penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi.

Baca juga: Pengacara Sambo Bentak-bentak Eliezer di Persidangan, Bharada E Jawab Santai: Siap Pak

Kemudian bisa juga pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah, perlakukan khusus, dan sebagainya.

Adapun yang menjadi dasar justice collaborator secara hukum yakni Pasal 37 ayat (2) UNCAC 2003 yang berbunyi: “…mempertimbangkan memberikan kemungkinan dalam kasus-kasus tertentu, mengurangi hukuman dari seorang pelaku yang memberikan kerjasama yang substansial dalam penyelidikan/penuntutan…”

Pasal 37 ayat (3) UNCAC 2003 yang berbunyi: “… sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasionalnya untuk memberikan ‘kekebalan penuntutan’ bagi pelaku yang memberikan kerjasama yang substansial dalam penyelidikan/penuntutan…”

Baca juga: Profil dan Instagram Bharada E, Mantan Ajudan Ferdy Sambo Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban:

(1) Saksi korban dan pelapor tidak dapat dituntut atas laporan dan kesaksiannya.

(2) Saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

Pasal 197 angka (1) huruf F KUHAP mengenai surat putusan pemidanaan yang salah satu bagiannya membahas tentang 'keadaan memberatkan dan meringankan terdakwa'.

Baca juga: Di Depan Hakim, Bharada Eliezer Akui Putri Candrawathi Setuju Skenario Pembunuhan Brigadir Joshua

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved