Senin, 20 April 2026

Berita Banda Aceh

Kadisdik Aceh Ingatkan Kepala Sekolah agar Gunakan Dana BOS Sesuai Aturan

Menurut Alhudri, sosialisasi ini sengaja digagas untuk seluruh kepala sekolah di Aceh agar dapat menjadi upaya preventif dari ancaman sanksi pidana

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Amirullah
Foto for Serambinews.com
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs Alhudri MM memberikan kata sambutan saat membuka Sosialisasi Tertib Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023 di Aula Cabang Dinas Pendidikan Lhokseumawe, Rabu (15/2/2023). 

Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Drs Alhudri MM, mengingatkan para kepala SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh agar menggunakan dana Bantuan Alokasi Sekolah (BOS) sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku jika tak mau berurusan dengan hukum.

Hal itu disampaikan Alhudri saat membuka Sosialisasi Tertib Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023 di Aula Cabang Dinas Pendidikan Lhokseumawe, Rabu (15/2/2023).

Kegiatan yang diikuti oleh kepala SMA/SMK dan sekolah luar biasa (SLB) di lingkup Cabang Dinas Lhokseumawe, Bireuen, dan Aceh Utara itu menghadirkan narasumber Kepala Inspektorat Aceh, Jamaluddin MSi, Kanit I Subdit III Tipikor Polda Aceh, Kompol Budi Nasuha SH, dan Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis MH.

“Kegiatan ini adalah upaya pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan. Oleh karena itu, tolong pergunakan dana BOS ini sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku, jika bapak dan ibu semua tidak mau berurusan dengan hukum,” imbau Alhudri.

Baca juga: Disdik Aceh Gandeng Penegak Hukum untuk Sosialisasi Cegah Penyalahgunaan Dana BOS

Menurut Alhudri, sosialisasi ini sengaja digagas untuk seluruh kepala sekolah di Aceh agar dapat menjadi upaya preventif (pencegahan) dari ancaman sanksi pidana.

Karena itu, kata Alhudri, Disdik Aceh sengaja menggandeng aparat penegak hukum, dalam hal ini Inspektorat Aceh, Polda Aceh, dan Kejaksaan Tinggi Aceh agar para kepala sekolah selaku pengelola dana BOS mendapatkan pemahaman hukum, meningkatkan kinerja pelaporan, transparansi pengelolaan, serta terhindar dari penyalahgunaan dana BOS.

Dana BOS, kata Alhudri, merupakan program yang diusung pemerintah untuk membantu sekolah di seluruh Indonesia. Tujuannya, untuk dapat memberikan pembelajaran dan pelayanan yang lebih optimal.

Untuk itu, ia ingatkan agar dana transfer pemerintah dari rekening kas umum negara ke sekolah ini ini harus betul-betul dipergunakan sesuai keperluan sekolah, seperti pemeliharaan prasarana dan sarana sekolah dalam rangka menunjang kegiatan belajar-mengajar.

Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Sudah Dibuka, Simak Jadwal, Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

Dalam kesempatan itu, Alhudri juga memaparkan, jumlah sekolah yang mendapat alokasi dana BOS 2023 sebanyak 808 sekolah untuk 187.444 siswa negeri dan swasta dengan besaran dana yang disalurkan mencapai Rp317.940.500.000.

Dana ini nantinya, kata Alhudri, akan disalurkan dalam dua tahap.

“Yang harus diingat, pengelolaan dana BOS ini harus dilakukan dengan prinsip fleksibel, efisien, efektif, akuntabel dan transparan,” tegas Alhudri.

Dalam kesempatan itu, Alhudri juga mengingatkan kepala sekolah agar tidak takut untuk melawan oknum-oknum baik yang mengatasnamakan dirinya atau pihak lain yang ingin menggerogoti dana BOS di sekolah dengan alasan apa pun.

Jika hal itu terjadi, ia memerintah kepala sekolah untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian, begitu juga jika ada yang mengatasnamakan dirinya.

“Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah meminta atau menyuruh siapa pun, baik itu kabid saya, atau staf saya, untuk mengutip dana BOS Bapak/Ibu di sekolah. Jika itu terjadi maka laporkan saja pada polisi, atau kepada saya biar kita tindak tegas,” ucap Alhudri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved