Berita Banda Aceh
KLHK Sambut Baik Hasil Kajian Hutan Adat Aceh oleh Universitas Syiah Kuala
Dr M Adli Abdullah SH, MCL, selaku koordinator tim ditugaskan Rektor USK untuk menyampaikan hasil kajian hutan adat Aceh tersebut.
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Amirullah
Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM - Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) melalui tim peneliti Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat menyerahkan hasil kajian hutan adat Aceh ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Hasil kajian tersebut diterima oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Dr Bambang Supriyanto,
MSc, diwakili Direktur Penanganan Konflik, Tenurial, dan Hutan Adat (PKTHA) Ir Muhammad Said MM.
Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Direktorat PKTHA Blok 4 lantai 4 Kantor KLHK di Jakarta.
Dr M Adli Abdullah SH, MCL, selaku koordinator tim ditugaskan Rektor USK untuk menyampaikan hasil kajian hutan adat Aceh tersebut.
Baca juga: Profil dan Instagram Bharada E, Mantan Ajudan Ferdy Sambo Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J
Menurut Adli, hasil kajian ini merupakan jawaban atas permintaan Dirjen PSKL saat berlangsung Simposium Nasional: Dilema Masyarakat Hukum Adat Indonesia yang dilaksanakan Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat USK pada Agustus 2022 lalu.
"Kedatangan kami ke sini untuk menindaklanjuti arahan dan permintaan Pak Dirjen PSKL pada saat simposium nasional. Kami datang untuk menyerahkan hasil penelitian yang menjawab beda wilayah gampong, mukim, dan pawang uteun dalam pengelolaan wilayah adat, serta apakah ada potensi konflik jika usulan penetapan hutan adat mukim ditetapkan nantinya," kata Adli.
Selain dosen pada Fakultas Hukum USK, Adli Abdullah juga sebagai Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Masyarakat Hukum Adat.
Sementara itu, Direktur PKTHA KLHK menyambut baik hasil kajian yang dilakukan oleh institusi perguruan tinggi, dalam hal ini oleh USK.
"Kami ucapkan terima kasih dan kami senang sekali atas hasil kajian ini," ujar Muhammad Said.
Baca juga: Berikut Jadwal Pencairan BLT Dana Desa 2023, Masyarakat Bisa Dapat Rp 900 Ribu, Ini Kriterianya
Kajian ini, menurutnya, dapat lebih meyakinkan pihak kementerian dalam proses penetapan hutan adat mukim di Aceh.
"Adat kita memang berbeda-beda antara satu daerah dengan yang lain. Selama ini ada keraguan kami terhadap potensi konflik wilayah antara gampong dan mukim terkait usulan hutan adat mukim di Aceh. Dengan kajian dari tim peneliti USK dapat menghilangkan keragu-raguan tersebut dan berharap proses usulan hutan adat dapat segera kita lanjutkan kembali," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Peneliti, Dr Teuku Muttaqin Mansur MH yang diberikan kesempatan menyampaikan poin-poin umum hasil kajian tim menjelaskan, gampong dan mukim di Aceh bukan lembaga baru, bahkan pada masa Kerajaan Aceh gampong dan mukim sudah eksis.
Namun, tahun 1974 dan 1979 pada masa Orde Baru, lembaga mukim dihapuskan, lembaga terendah dalam pemerintahan hanya berada pada tingkat desa.
Namun, sebenarnya, lanjut Muttaqin, mukim sebagai masyarakat hukum adat masih wujud dengan adanya Perda Nomor 5 Tahun 1996.
Eksploitasi Tanpa Ilmu Sebabkan Bencana, USK Dorong Pemanfaatan Geologi Berbasis Sains |
![]() |
---|
USK Puncaki Peringkat Webometrics 2025 di Aceh, Berikut Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Bertemu Komunitas OTP, Ketua DPRK Banda Aceh Sebut Pasangan Muda Gampang Cerai: Tidak Ada Rasa Malu |
![]() |
---|
Kadisdik Aceh Sambut Tim Sekolah Vokasi IPB, Bahas Program Vokasi dan Peluang Kerja ke Jepang |
![]() |
---|
Pelatihan Produksi Parfum, Wali Kota Illiza Teken MoU dengan Rektor UII Yogyakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.