Berita Banda Aceh

KLHK Sambut Baik Hasil Kajian Hutan Adat Aceh oleh Universitas Syiah Kuala

Dr M Adli Abdullah SH, MCL, selaku koordinator tim ditugaskan Rektor USK untuk menyampaikan hasil kajian hutan adat Aceh tersebut.

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Amirullah
Foto for Serambinews.com
Dr M Adli Abdullah SH MCL (tiga dari kiri) didampingi dua peneliti (Dr Muttaqin Mansur dan Dr Muazzin) menyerahkan dokumen hasil penelitian tentang hutan adat Aceh kepada Direktur Penangan Konflik, Tenurial, dan Hutan Adat KLHK, Ir Muhammad Said MM di Jakarta, Rabu (15/2/2023). 

Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM - Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) melalui tim peneliti Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat menyerahkan hasil kajian hutan adat Aceh ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Hasil kajian tersebut diterima oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Dr Bambang Supriyanto,
MSc, diwakili Direktur Penanganan Konflik, Tenurial, dan Hutan Adat (PKTHA) Ir Muhammad Said MM.

Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Direktorat PKTHA Blok 4 lantai 4 Kantor KLHK di Jakarta.

Dr M Adli Abdullah SH, MCL, selaku koordinator tim ditugaskan Rektor USK untuk menyampaikan hasil kajian hutan adat Aceh tersebut.

Baca juga: Profil dan Instagram Bharada E, Mantan Ajudan Ferdy Sambo Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Menurut Adli, hasil kajian ini merupakan jawaban atas permintaan Dirjen PSKL saat berlangsung Simposium Nasional: Dilema Masyarakat Hukum Adat Indonesia yang dilaksanakan Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat USK pada Agustus 2022 lalu.

"Kedatangan kami ke sini untuk menindaklanjuti arahan dan permintaan Pak Dirjen PSKL pada saat simposium nasional. Kami datang untuk menyerahkan hasil penelitian yang menjawab beda wilayah gampong, mukim, dan pawang uteun dalam pengelolaan wilayah adat, serta apakah ada potensi konflik jika usulan penetapan hutan adat mukim ditetapkan nantinya," kata Adli.

Selain dosen pada Fakultas Hukum USK, Adli Abdullah juga sebagai Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Masyarakat Hukum Adat.

Sementara itu, Direktur PKTHA KLHK menyambut baik hasil kajian yang dilakukan oleh institusi perguruan tinggi, dalam hal ini oleh USK.

"Kami ucapkan terima kasih dan kami senang sekali atas hasil kajian ini," ujar Muhammad Said.

Baca juga: Berikut Jadwal Pencairan BLT Dana Desa 2023, Masyarakat Bisa Dapat Rp 900 Ribu, Ini Kriterianya

Kajian ini, menurutnya, dapat lebih meyakinkan pihak kementerian dalam proses penetapan hutan adat mukim di Aceh.

"Adat kita memang berbeda-beda antara satu daerah dengan yang lain. Selama ini ada keraguan kami terhadap potensi konflik wilayah antara gampong dan mukim terkait usulan hutan adat mukim di Aceh. Dengan kajian dari tim peneliti USK dapat menghilangkan keragu-raguan tersebut dan berharap proses usulan hutan adat dapat segera kita lanjutkan kembali," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Tim Peneliti, Dr Teuku Muttaqin Mansur MH yang diberikan kesempatan menyampaikan poin-poin umum hasil kajian tim menjelaskan, gampong dan mukim di Aceh bukan lembaga baru, bahkan pada masa Kerajaan Aceh gampong dan mukim sudah eksis.

Namun, tahun 1974 dan 1979 pada masa Orde Baru, lembaga mukim dihapuskan, lembaga terendah dalam pemerintahan hanya berada pada tingkat desa.

Namun, sebenarnya, lanjut Muttaqin, mukim sebagai masyarakat hukum adat masih wujud dengan adanya Perda Nomor 5 Tahun 1996.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved