Berita Banda Aceh
Langgar Ultimatum soal Tambang Ilegal di Aceh, Mualem Tegaskan Ada Sanksi
Penegasan itu kembali disampaikan Mualem, menyusul ultimatum waktu selama dua minggu untuk keluar dari hutan Aceh yang disampaikan pada (25/9/2025)
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Mursal Ismail
Penegasan itu kembali disampaikan Mualem, menyusul ultimatum waktu selama dua minggu untuk keluar dari hutan Aceh yang disampaikan pada (25/9/2025) lalu telah melebihi waktu ditentukan.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, menegaskan bakal memberi sanksi bagi para penambang emas ilegal yang tidak mematuhi ultimatum.
Penegasan itu kembali disampaikan Mualem, menyusul ultimatum waktu selama dua minggu untuk keluar dari hutan Aceh yang disampaikan pada (25/9/2025) lalu telah melebihi waktu ditentukan.
“Kita lihat dulu sementara habis masa amaran dua minggu seperti yang kita umumkan kemarin. Terus kalau mereka tidak mengindahkan perintah kita, kita kasih waktu 2x24 jam,” kata Mualem, Jumat (10/10/2025).
“Kalau tidak juga, tindakan apa di lapangan tahu sendiri nanti, saya tidak ngomong sekarang. Kita akan sanksi,” lanjutnya.
Mualem juga mengungkap, bahwa setiap ekskavator (beko) milik penambang emas ilegal yang ada di dalam hutan Aceh hanya akan membahayakan masa depan Aceh.
Belum lagi, proses penambangan yang tidak terkontrol menggunakan zat berbahaya seperti merkuri dan air raksa.
Baca juga: Membaca Kearifan Tambang dalam Hadih Maja dan Syair Langgolek
“Itu paling bahaya kepada bangsa kita ke masa hadapan. Maka ini kita benahi dengan koperasi, mereka boleh mendaftar sebagaimana nanti persyaratan-persyaratan yang kita tuangkan dalam peraturan,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mualem mengultimatum pelaku tambang emas ilegal di Aceh untuk meninggalkan hutan Aceh sebelum dilakukan langkah tegas dalam dua pekan ke depan.
“Khusus tambang emas ilegal, saya beri waktu, mulai hari ini, seluruh tambang emas ilegal yang memiliki alat berat beko harus segera dikeluarkan dari hutan.
Jika tidak, maka setelah dua minggu dari saat ini, akan kita lakukan langkah tegas” kata Mualem.
Penegasan tersebut disampaikan Mualem usai mendengar pemaparan Panitia Khusus (Pansus) Tambang Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rapat paripurna penandatangan rancangan perubahan KUA dan PPAS 2025, di ruang rapat paripurna DPRA, Kamis (25/9/2025). (*)
Baca juga: Tambang Aceh untuk siapa?
Ditunjuk Jadi Plt Kadis Pendidikan Aceh, Ini Tugas Khusus Murthalamuddin |
![]() |
---|
Alami Komplikasi Panyakit di Malaysia,Perantau asal Bireuen Dipulangkan & Langsung Dirujuk ke RSUDZA |
![]() |
---|
BPKA Catat Dalam Dua Bulan Terakhir 819 Kendaraan Non BL Lakukan Mutasi di Aceh |
![]() |
---|
Kombes Pol Joko Krisdiyanto Bangun Inovasi Kehumasan untuk Kawal Ketahanan Pangan Nasional |
![]() |
---|
Persiapan Touring, Komunitas Motor Dibekali Pelatihan Bantuan Dasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.