Pemerintah Siap BLT untuk Orang Miskin, Penerima Manfaat Akan Dapat Rp 3 Jutaan, Ini Kriterianya

Pemerintah saat ini telah bersiap untuk melakukan pencairan bantuan langsung tunai (BLT) 2023 kepada orang miskin.

Editor: Amirullah
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi BLT Bantuan Langsung Tunai BLT. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo) 

SERAMBINEWS.COM - Berikut info BLT untuk orang miskin terbaru.

Pemerintah saat ini telah bersiap untuk melakukan pencairan bantuan langsung tunai (BLT) 2023 kepada orang miskin.

Namun tingkat kemiskinan yang difokuskan oleh pemerintah adalah pada tingkat ekstrem.

Lalu apa yang dimaksud dengan Kemiskinan Ekstrem tersebut?

Agar tidak salah informasi, harap baca artikel ini dari awal hingga akhir ya.

Seperti yang diketahui, saat ini ada BLT Dana Desa yang bisa dilakukan setiap satu bulan sekali.

BLT Dana ini ditujukan untuk masyarakat dengan tingkat Kemiskinan Estrem.

Dalam sebulan, penerima akan mendapatkan Rp 300 ribu.

Pencairan juga bisa dilakukan maksimal setiap 3 bulan sekali, sehingga penerima BLT Kemiskinan Ekstrem akan mendapatkan uang sebesar Rp 900 ribu sekaligus.

Jika ditotal secara keseluruhan, maka penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan uang dari pemerintah sebesar Rp 3,6 juta selama satu tahun.

Aturan baru terkait BLT Dana Desa 2023 ini memang sedikit berbeda dari tahun sebelumnya.

Pada tahun 2022 lalu, penerima BLT Dana Desa hanya akan menerima satu jenis bantuan dari pemerintah.

Bantuan yang dimaksud adalah BLT Dana Desa.

Artinya, mereka tidak bisa mendapatkan jenis bansos lainnya seperti bansos Kartu Sembako, PKH, Kartu Prakerja, dll.

Nah pada 2023 ini ada aturan baru terkait BLT Dana Desa yang harus kamu tahu.

Halaman
12
Sumber: Suar.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved