Profil dan Instagram Bharada E, Mantan Ajudan Ferdy Sambo Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Profil dan Instagram Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, eks ajudan Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J

Editor: Amirullah
Instagram
Profil dan Instagram Bharada E. (Instagram) 

Menurut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada E mendapat senjata pada akhir tahun 2021, lalu.

Tepatnya pada November 2021, saat bergabung dengan Divisi Propam Polri, sebagaimana dilansir TribunJateng.com.

Dalam kepolisian, Richard Eliezer berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada.

Selama perjalanan kariernya, Bharada E ditugaskan menjadi Aide de camp (Adc) atau asisten pribadi Ferdy Sambo.

Ketika menjadi asisten pribadi Ferdy Sambo, Bharada E tersandung kasus pembunuhan anggota polisi.

Bharada E Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J

Belum mengaku juga, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak membantah soal uang yang dijanjikan Rp 1 miliar untuk Bharada Eliezer usai menembak Yosua
Belum mengaku juga, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak membantah soal uang yang dijanjikan Rp 1 miliar untuk Bharada Eliezer usai menembak Yosua (Tangkap Layar Kompas TV)

Richard Eliezer terlibat peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Juli 2022 lalu.

Atas perbuatannya, Bharada E harus berurusan dengan hukum.

Ia menjalani sidang perdana kasus Brigadir J pada Selasa (18/10/2022).

Setelah melewati rangkaian proses persidangan, kini Bharada E segera mengetahui nasibnya.

Pasalnya, ia akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023) besok, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Empat terdakwa yang sudah dijatuhi hukuman oleh hakim, yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Kemudian, terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.

Adapun untuk terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara pada Senin (13/2/2023).

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved