Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.” kata Hakim Wahyu
Setelah senjata Bharada E siap, Ferdy Sambo memerintahkan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal memanggil Brigadir J untuk dieksekusi.
Ketika Brigadir J masuk rumah tersebut, Richard Eliezer juga tidak melakukan tindakan apapun hingga Ferdy Sambo menarik dan menyuruh eks ajudannya itu jongkok.
“Kemudian, atas perintah saksi Ferdy Sambo, terdakwa telah menembak senjata Glock 17 ke arah tubuh korban Yosua dengan luka sebanyak 3 dan 4 kali antara dada kiri yang merupakan daerah vital, setelah mendengar teriakan saksi Ferdy Sambo ‘Woy kau tembak, cepat. Cepat kau tembak’,” ujar hakim Alimin.
“Maka rangkaian perbuatan tersebut telah cerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal,” kata hakim lagi.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023).
Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sementara, istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.
Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: VIDEO - Khawatir Terima Ancaman Seusai Vonis Mati Sambo, Majelis Hakim Dipantau Keamanannya
Orangtua Richard Eliezer Berharap Putranya Bebas dari Hukuman
Reaksi Haru DJ Panda Saat Erika Carlina Melahirkan: Selamat Datang ke Dunia, Andrew Raxy Neil |
![]() |
---|
Harga Emas di Banda Aceh 1 Agustus 2025 Masih Stabil, per Mayam Dijual Segini |
![]() |
---|
VIDEO - Satu Tahun Sejak Haniyeh Gugur, Hamas Bangkitkan Dunia untuk Bela Gaza |
![]() |
---|
13 Kode Redeem FF Free Fire 1 Agustus 2025 Siap Ditukar! Skin, Diamond, dan Bundle Gratis Menantimu! |
![]() |
---|
VIDEO - Iran Sindir Israel sebagai 'Anak Papa' seusai 12 Hari Minta Bantuan AS saat Konflik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.