Breaking News

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.” kata Hakim Wahyu

|
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). 

Orangtua Richard Eliezer berharap putranya mendapat keringanan hukuman dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bahkan, jika memungkinkan, majelis hakim diharapkan membebaskan Richard dari perkara ini.

"Kalau soal harapan, kami juga berharap agar Icad (Richard) bisa mendapat keringanan, ataupun jika ada peluang bebas, kami juga mengharapkan Icad bisa bebas," kata Ibunda Richard, Rynecke Alma Pudihang, dalam tayangan Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

Rynecke berharap majelis hakim mempertimbangkan pendapat para ahli hukum, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang meminta Richard dihukum ringan.

Majelis hakim juga diharapkan mempertimbangkan kedudukan Richard sebagai tulang punggung keluarga lantaran ayahnya sudah tidak bekerja lagi.

"Jadi kami berharap memang kepada majelis hakim untuk bisa melihat keadaan kami saat ini karena kami juga termasuk orang kecil," ujar Rynecke.

Orangtua Richard mengaku selalu mendoakan yang terbaik untuk putra mereka.

Mereka juga berpesan kepada Richard agar terus berdoa dan berserah diri kepada Tuhan.

"Harapan kami hanya kepada Tuhan yang pertama, kemudian juga majelis hakim agar bisa mendengarkan suara hati kami," tutur Rynecke.

Baca juga: Pindah ke Indonesia, Ternyata Ini Sikap Maudy Ayunda yang Membuat Jesse Choi Yakin Menikahinya

Baca juga: Bunda Hetti Isi Materi Pendidikan Rakor TP PKK Se-Aceh, Ini Materi Diulas

Baca juga: Fakta Rizal Djibran Dilaporkan Istri atas Kasus KDRT, Tolak Berhubungan Badan hingga Pisah Rumah

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 bulan Penjara, Pengunjung Sidang Bersorak-sorai",

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved