Richard Eliezer Menangis Usai Divonis 1,5 Tahun, Hal Meringankan: Justice Collaborator

Richard terlihat menangis saat majelis hakim memvonisnya 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat

Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan layar Kompas TV
Terdakwa Richard Eliezer tak kuasa membendung air matanya ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis.( 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer tak kuasa membendung air matanya ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis.

Richard terlihat menangis saat majelis hakim memvonisnya 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis ini sangatlah jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 12 tahun penjara.

Momen Richard menumpahkan air matanya bermula ketika Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso mempersilakan dirinya berdiri untuk mendengarkan vonis.

Selanjutnya Wahyu memaparkan, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.

Usai mendengarkan vonis tersebut, Richard terlihat menangis sembari menundukan kepala.

Tak berselang lama, Richard kemudian mencoba menegakkan kepalanya dengan menghadap majelis hakim.

Setelah persidangan ditutup, empat petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung menghampirinya.

 Sementara, di luar ruang persidangan, terlihat pengunjung bersorak-sorai.

Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Hal Meringankan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Richard Eliezer: "Justice Collaborator", Sesali Perbuatan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Richard.

Antara lain, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dianggap telah menyesali perbuatannya.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata hakim dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

 Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.

Selain itu, keluarga Yosua telah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap.

"Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ujar hakim.

Sikap Richard yang sopan selama di persidangan juga dipertimbangkan hakim sebagai hal meringankan.

Selain itu, Richard belum pernah dihukum. Usia Richard yang masih muda pun menjadi pertimbangan hakim.

Diharapkan, ke depan Richard mampu memperbaiki perbuatannya.

Namun demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal memberatkan dari perbuatan Richard yang turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

"Hal memberatkan; hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," tutur hakim.

Adapun vonis 1 tahun 6 bulan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard dipidana penjara 12 tahun.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023).

Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim.

Sementara, istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.

Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan.

Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Tak Mau Ketinggalan dengan Orangtuanya Aurel & Atta, Ultah Ke-1 Ameena akan Disiarkan Langsung di TV

Baca juga: Pindah ke Indonesia, Ternyata Ini Sikap Maudy Ayunda yang Membuat Jesse Choi Yakin Menikahinya

Baca juga: Fakta Rizal Djibran Dilaporkan Istri atas Kasus KDRT, Tolak Berhubungan Badan hingga Pisah Rumah

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangis Richard Eliezer Pecah Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara",

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved