Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.” kata Hakim Wahyu
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.” kata Hakim Wahyu.
Adapun vonis ini LEBIH daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Richard Eliezer atau Bharada E memiliki sikap batin yang menunjukkan kesengajaan untuk membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan anggota majelis hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan pertimbangan putusan terhadap terdakwa Richard Eliezer.
Hakim Alimin mengatakan hal itu berdasarkan rangkaian tindakan yang terungkap dalam persidangan.
Di antaranya, Richard Eliezer menyatakan "siap komandan" ketika Ferdy Sambo menanyakan kesiapan membunuh Brigadir J.
Kemudian, Richard Eliezer juga dengan sadar menuruti perintah Ferdy Sambo menambah peluru yang diberikan dan dimasukan ke dalam senjata Glock 17 miliknya.
Tak hanya itu, Bharada E juga sigap berangkat dari rumah di Jalan Saguling menuju rumah dinas Duren Tiga, tempat Brigadir J diekseskusi, bersama istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Kemudian, ketika saksi Putri Candrawahi turun dari lantai 3 rumah Saguling, terdakwa langsung masuk dan serta duduk di jok tempat duduk belakang mobil Lexus disamping saksi Kuat Ma’ruf,” kata hakim Alimin dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2023).
Dalam pertimbangannya, hakim juga menilai Richard Eliezer tidak berusaha menggagalkan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J yang telah diketahuinya.
Padahal, ketika sampai di rumah dinas tersebut Richard Eliezer sempat ke lantai 2 rumah tersebut dan berdoa sebelum Ferdy Sambo menyusul ke rumah tersebut.
“Setelah mendengar Ferdy Sambo tiba, dan atas perintah saksi Ferdy Sambo mengokang senjatanya,” kata hakim Alimin.
Reaksi Haru DJ Panda Saat Erika Carlina Melahirkan: Selamat Datang ke Dunia, Andrew Raxy Neil |
![]() |
---|
Harga Emas di Banda Aceh 1 Agustus 2025 Masih Stabil, per Mayam Dijual Segini |
![]() |
---|
VIDEO - Satu Tahun Sejak Haniyeh Gugur, Hamas Bangkitkan Dunia untuk Bela Gaza |
![]() |
---|
13 Kode Redeem FF Free Fire 1 Agustus 2025 Siap Ditukar! Skin, Diamond, dan Bundle Gratis Menantimu! |
![]() |
---|
VIDEO - Iran Sindir Israel sebagai 'Anak Papa' seusai 12 Hari Minta Bantuan AS saat Konflik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.