Terungkap di Persidangan, Kode Sabu Irjen Teddy adalah 'Super Bintang'
Kemudian Anita mengaku mendapatkannya dari mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa kembali membuka fakta baru.
Persidangan atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda Pujiastuti menghadirkan mantan anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Achmad Darmawan alias Ambon.
Dalam kesaksiannya, Ambon memberikan keterangan mengenai sabu yang diperolehnya dari Kompol Kasranto. Sabu itu sempat disebut Kasranto sebagai barang super, sebab berasal dari seorang jenderal.
"Itu saya nanya (ke Kasranto): Barangnya bagus enggak? Dijawab: Baguslah, super nih. Punya bintang," kata Ambon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim pun lantas mempertanyakan sosok bintang yang dimaksud. Kemudian Ambon mengaku tak mengetahuinya. Dia hanya menjelaskan bahwa bintang bermakna seorang jenderal.
"Kalau bintangnya siapa, saya enggak tahu, Yang Mulia. Bintang itu jenderal," ujarnya.
Sebagai informasi, asal muasal sabu yang dimiliki Kasranto itu sebelumnya telah terungkap dalam persidangan Rabu (8/2) lalu. Saat itu lima penyidik Polda Metro Jaya menjadi saksi di persidangan.
Keterangan mereka diawali dari penangkapan Hendra dan Mei dengan barang bukti 44 gram sabu.
"Awalnya hanya backup Polres Metro Jakarta Pusat karena hanya melakukan penangkapan Hendra dan Mei dengan barang bukti 44 gram sabu," ujar saksi Tri Hamdani di dalam persidangan.
Dari keduanya diperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapat dari Ariel alias Abeng. Lalu Abeng mendapat dari Achmad alias Ambon. Kemudian Ambon mengaku mendapat sabu dari mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto.
Kompol Kasranto pun mengaku mendapat sabu dari seorang gembong narkoba bernama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu. "Kemudian kita langsung mengamankan Pak Kasranto. Kemudian didapat informasi barang itu didapat dari Bu Linda," kata Tri.
Kemudian Anita mengaku mendapatkannya dari mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara. Tim penyidik pun melakukan penjebakan agar Dody datang ke kediaman Anita.
Baca juga: Tiga Korban Tewas Penembakan di Michigan State University Sudah Teridentifikasi, Semuanya Mahasiswa
Baca juga: Ongkos Naik Haji 2023 Rp 49,8 Juta, Jamaah Lunas Tunda Tahun 2020 Tak Perlu Nambah Uang
Baca juga: Fatwa MPU Aceh: Sogok Menyogok Rekrutmen KIP dan Panwaslih Haram
Namun, ternyata Dody menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Ma'arif alias Arif untuk berpura pura menjadi dirinya. Arif pun tertangkap oleh tim penyidik. Kemudian dia diinterogasi.
Dari Arif diperoleh keterangan bahwa Anita membeli sabu dari Dody 1 kilogram seharga Rp 300 juta. Uang tersebut pun telah diberikan Anita secara bertahap, yaitu tiga kali.
Kemudian dari interogasi Arif diperoleh informasi bahwa masih ada sejumlah sabu lagi di kediaman orang tua Dody di Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. "Kita ke rumah Pak Dody, itu dua paket seberat 995 dan 984 gram," ujar Tri.
Berdasarkan informasi itulah tim penyidik menangkap Dody di kediamannya dan menyita sekitar dua kilogram sabu yang dipisah menjadi dua klip plastik.
Kemudian dari interogasi Dody diperoleh informasi bahwa sabu itu merupakan penyisihan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.
Dody pun mengaku dirinya diperintah Irjen Pol Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumatra Barat untuk menukar sebagaian barang bukti tersebut dan menjual ke Anita.
"Saat penangkapan didapat keterangan bahwa barang itu adalah penyisihan. Hasil introgasi Pak Dody, itu penyisihan yang diperintahkan Kapolda untuk diberikan ke Linda," kata saksi Joko Saputro di dalam persidangan yang sama.
Tukar Uang
Terdakwa kasus peredaran narkoba, AKBP Dody Prawiranegara menukar uang hasil penjualan narkoba sebelum diserahkan ke Irjen Pol Teddy Minahasa. Total ada Rp 300 juta yang diperoleh dari hasil penjualan satu kilogram narkotika jenis sabu.
Uang tunai Rp 300 juta itu kemudian ditukar menjadi 27.300 dolar Singapura. Penukaran uang itu dilakukan di dua tempat berbeda.
Pertama, Dody menukarnya di Bank BCA cabang Cibubur, Jakarta Timur. Saat itu dia menukar bersama sahabatnya, Fatulah Adi Putra. "Tanggal 26 September sebelum keberangkatan pagi itu, saya menukar dengan Pak Dody ke BCA Cibubur," kata Fatulah.
Baca juga: Irjen Teddy Didakwa Terima Rp 300 Juta, Hasil Penjualan Barang Bukti Sabu
Namun saat itu hanya tersedia 7.600 dolar Singapura di bank tersebut. Kemudian sisanya, mereka tukarkan di Money Changer Dolar Asia cabang Cibubur.
"Setelah menukar segitu, saya mengantar ke rumah. Lalu dia intruksikan untuk menukar sisanya. Saya cari di google, ketemu dolar Asia itu," katanya.
Pada persidangan hari ini, terungkap pula alasan Dody mengajak sahabatnya untuk menukar rupiah ke mata uang asing. Alasannya, Fatulah merupakan pemilik bengkel yabg terbiasa melakukan pembelian sparepart dengan mata uang asing.
"Karena saya yang memiliki rekening BCA dan saya biasa menukar itu untuk dolar Singapura dan Amerika, karena saya terbiasa untuk berbelanja sparepart mobil," ujarnya.(Tribun Network/aci/wly)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Irjen-Teddy-Minahasa-pakai-baju-berwarna-oranye-bertuliskan-tahanan-Polda-Metro-Jaya.jpg)