Berita Banda Aceh

Fatwa MPU Aceh: Sogok Menyogok Rekrutmen KIP dan Panwaslih Haram

MPU Aceh menegaskan, sogok menyogok dalam proses rekrutmen tenaga penyelenggara dan pengawas (KIP dan Panwaslih) hukumnya haram

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Dok MPU Aceh
Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali dalam sidang Paripurna I 2023 di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (15/2/2023). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Draft Fatwa tentang Sistem Rekrutmen Tenaga Penyelenggara dan Pengawas untuk Pemilu Menurut Syari’at Islam, serta adat Aceh.

Salah satu point di dalamnya, MPU Aceh menegaskan, sogok menyogok dalam proses rekrutmen tenaga penyelenggara dan pengawas (KIP dan Panwaslih) hukumnya haram.

Draft itu disampaikan dalam Sidang Paripurna I 2023 di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (15/2/2023).

Point yang menegaskan sogok menyogok proses rekrutmen KIP dan Panwaslih adalah haram termaktub pada point ketujuh.

"Proses rekrutmen tenaga penyelenggara dan pengawas pemilu yang dilakukan melalui  sogok-menyogok dalam bentuk apapun hukumnya haram,” sebut Plt. Kepala Sekretariat MPU Aceh, Drs. Zulkarnaini, M.Pd.

Baca juga: Sudah Dibuka! Simak Cara Daftar KIP Kuliah 2023, Ini Syarat Pendaftaran dan Dokumen yang Disiapkan

Ada delapan point yang ditetapkan MPU Aceh dalam draft fatwa. 

Delapan poin draft fatwa itu dibacakan satu persatu oleh Drs. Zulkarnaini, M.Pd sesaat sebelum penutupan sidang.

Disebutkan bahwa seluruh syarat dan ketentuan rekrutmen yang sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya harus dipedomani dan dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam proses rekrutmen.

Proses rekrutmen penyelenggara dan pengawas pemilu di Aceh harus memperhatikan prinsip-prinsip syariat Islam dan adat Aceh.

Di antaranya harus amanah, memiliki integritas moral yang tinggi, punya kapasitas dan kualifikasi yang dibutuhkan dan berani juga tegas dalam menegakkan kebenaran.

Baca juga: Komisioner KIP Pidie tak Hadir, Pansus DPRK Segera Buka Posko Pengaduan, Ini Penjelasan Ketua KIP

Selain itu, MPU juga menerbitkan Draft Taushiyah tentan hal yang sama terksit rekrutmen penyelenggaraan pemilu.

Dalam 5 poin Taushiyahnya, MPU Aceh berharap kepada stakeholder untuk menciptakan ruang rekrutmen penyelenggara dan pengawas pemilu/pemilihan yang bebas dari money politic dan intervensi.

Kepada tim panitia seleksi dan Bawaslu diharapkan untuk mengedepankan integritas dalam proses rekrutmen pengawas pemilu dan pemilihan.

Dalam poin taushiyah itu juga diharapkan kepada stakeholder untuk mensosialisasikan fatwa-fatwa MPU yang terkait dengan pemilu dan pemilihan.

Sementara itu, Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali mengharapkan agar fatwa yang dikeluarkan MPU Aceh ini dapat menjadi pegangan bagi pihak-pihak penyelenggara pesta demokrasi.

Baca juga: Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Provinsi Aceh

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved