Video

VIDEO - Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E Ingin Jadi Brimob Lagi

Ronny Talapessy mengungkapkan, Bharada E ingin kembali berdinas di Korps Brimob.

SERAMBINEWS.COM - Setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berkeinginan bisa kembali bertugas di kepolisian negara.

Keinginan itu disampaikan kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Adapun Bharada E merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ronny Talapessy mengungkapkan, Bharada E ingin kembali berdinas di Korps Brimob.

Selain itu, Ronny Talapessy menyampaikan ucapan terima kasih dari Bharada E kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan.

Di sisi lain, Mabes Polri angkat bicara soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Bharada E.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengaku belum mengetahui kepastian terkait sidang kode etik terhadap Bharada E.

Dedi mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi dari Divisi Propam Polri terkait pelaksanaannya.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved