Berita Banda Aceh

BP Jamsostek Banda Aceh Serahkan Santunan kepada Tiga Penerima Manfaat

Penyerahan santunan itu diserahkan langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Cabang Banda Aceh, saat kegiatan Forum Group Discussion (FGD)

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
BP Jamsostek Cabang Banda Aceh serahkan santunan kepada tiga penerima manfaat, Rabu (15/2/2023). 

Penyerahan santunan itu diserahkan langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Cabang Banda Aceh, saat kegiatan Forum Group Discussion (FGD) implementasi layanan syariah Jamsonaker  di Ruang Rapat Potensi Daerah, Setda Aceh, Rabu (15/2/2023).

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh, menyerahkan santunan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan beasiswa kepada tiga orang penerima klaim.

Penyerahan santunan itu diserahkan langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Cabang Banda Aceh, saat kegiatan Forum Group Discussion (FGD) implementasi layanan syariah Jamsonaker  di Ruang Rapat Potensi Daerah, Setda Aceh, Rabu (15/2/2023).

Para penerima manfaat tersebut atas nama almarhum Yoanda Taufik bekerja sebagai pegawai honorer di salah instansi di Banda Aceh. 

Ia menerima santunan JKM sebesar Rp 42 juta yang diberikan kepada ahli waris.

Kemudian kepada almarhum Moh Sawaluddin bekerja di Suka Makmur Oil. 

Yang bersangkukan diberikan santunan JHT sebesar Rp 20.591.680, JKM Rp 42.000.000, santunan beasiswa untuk dua orang anaknya sebesar Rp 145.500.000.

"Santunan tersebut kita serahkan kepada istrinya atas nama Anna Sari," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh, Syarifah Wan Fatimah.

Baca juga: PT Mopoli Raya Tunggak Iuran BPJS dari 2018, Ahli Waris Tak Bisa Terima Manfaat Program BP Jamsostek

Lalu lanjut Syarifah, terakhir pihaknya menyerahkan santunan JM kepada almarhumah Rosmanidar dengan jumlah santunan yang diberikan Rp 42.000.000.

Kedepannya kata Syarifah, pihaknya akan terus meningkatkan dan memperluas kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada para pekerja informal.

"Dengan banyak pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, ada jaminan untuk di hari tua, hingga kecelakaan kerja," ujarnya.

Syarifah mengatakan, dengan digelarnya FGD dan koordinasi ini kiranya mampu meningkatkan kerjasama BPJAMSOSTEK, Pemerintah Aceh, dan seluruh stakeholder untuk memperluas cakupan layanan syariah di Aceh.

"Hal ini guna mendukung kebijakan Pemerintah Aceh yang tertuang dalam Qanun LKS nomor 11 Tahun 2018," pungkasnya. (*)

Baca juga: Kemendagri Canangkan Program BPJamsostek 1 Desa 100 Pekerja Rentan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved