Pekerja Rentan

Kemendagri Canangkan Program BPJamsostek 1 Desa 100 Pekerja Rentan

Kurniawan menjelaskan, saat itu Yusharto menjelaskan bahwa risiko saat melaksanakan tugas atau pekerjaan tentu tidak bisa dihindari oleh siapapun.

Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Foto Humas BPJamsostek Langsa
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Yusharto Huntoyungo (tengah) secara virtual pada kegiatan sosialisasi bertajuk Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparatur Pemerintahan Desa di Jakarta, belum lama ini. 

Laporan Zubir I Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mencanangkan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) 1 desa 100 pekerja rentan.

Menurut Kepala BPJamsostek Cabang Langsa, Muhammad Kurniawan, Senin (26/9/2022), mengatakan, program BPJamsostek 1 desa 100 pekerja rentan disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Yusharto Huntoyungo secara virtual.

Pada kegiatan sosialisasi bertajuk Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparatur Pemerintahan Desa di Jakarta, belum lama ini.

Kurniawan menjelaskan, saat itu Yusharto menjelaskan bahwa risiko saat melaksanakan tugas atau pekerjaan tentu tidak bisa dihindari oleh siapapun.

Pekerja yang Kena PHK Juga Bisa Dapat BSU Rp 600 Ribu, Ini Syarat dan Caranya

Maka dari itu,Yushartoyo mengimbau pemerintah provinsi dan kab/kota untuk segera menghadirkan perlindungan program BPJamsostek bagi seluruh pekerja pada ekosistem desa.

Lalu, terkhusus lagi untuk pekerja non ASN dan pekerja rentan seperti pemulung, nelayan, marbot masjid, dan lain-lain.

Pemerintah daerah hingga pemerintah desa diharapkan dapat menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program Jamsostek.

Bukan Cuma Pekerja Aktif, Pegawai yang Di-PHK Ternyata Bisa Dapat BSU Rp 600 Ribu dengan Syarat Ini

Untuk memberikan perlindungan bagi pekerja non ASN di pemerintahan desa (Pemdes) ataupun untuk para pekerja lainnya di wilayahnya masing-masing.

Saat itu turut hadir Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin dan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK RI, Andie Megantara.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Serta Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dengan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 117/1762/BPD tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Program Perlindungan Jamsostek bagi Pemerintahan Desa.

Sementara menanggapi hal itu, Zainudin mengapresiasi Ditjen Bina Pemdes Kemendagri atas kegiatan yang berlangsung dan pihaknya siap berkolaborasi bersama seluruh Pemerintah Daerah untuk melakukan sosialisasi manfaat program.

Supaya seluruh perangkat honorer di desa, badan permusyawaratan desa, dan RT/RW mengetahui arti pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pihaknya juga mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Ditjen Bina Pemdes dan tentu kami akan siap berkolaborasi untuk itu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved