Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Ajukan Banding atas Vonis Hakim

“Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan banding atas pu

|
Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews.com
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dua tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kejaksaan Agung. 

Vonis mati Sambo tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yang meminta Hakim menghukum Eks Kadiv Propam Polri itu dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan para ajudannya, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Usai Divonis Berat Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

 

Baca juga: Korban Meninggal Gempa Turkiye dan Suriah Lampaui 42.000 Jiwa, Gadis 17 Tahun 10 Hari Terjebak Puing

Baca juga: DLH Aceh Besar & Brimob Bersihkan Sampah di Seunapet, Juga Pasang Spanduk Larangan Buang Sembarangan

Baca juga: Turkiye Akan Menghadapi Krisis Tunawisma Akut Setelah Gempa Dahsyat Mematikan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Ajukan Banding",

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved