Berita Pidie

Petani Pidie Butuh Banyak Traktor, Bantuan Tidak Boleh Dijual!

Disebutkan, pada tahun 2022 ada bantuan 10 unit hand traktor diterima Kelompok tani (Gapoktan) yakni Sentosa di Desa Lamkuta, Pidie.

Penulis: Nur Nihayati | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Pidie, Hasballah SP MM 

Disebutkan, pada tahun 2022 ada bantuan 10 unit hand traktor diterima Kelompok tani (Gapoktan) yakni Sentosa di Desa Lamkuta, Pidie.

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Untuk meningkatkan produksi pertanian, petani di Pidie butuh banyak traktor untuk mengelola areal persawahan menanam padi.

Sebab, jumlah traktor yang ada tidak sesuai dengan kebutuhan di petani saat ini.

Dinas Pertanian dan Pangan Luas Lahan sawah produktif mencatat ada 25.964,52 Ha, data ini hasil LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) tahun 2022.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Pidie Hasballah MM melalui Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian dan Pangan Pidie, Jafaruddin SP kepada Serambinews.com, Kamis (16/2/2023).

Disebutkan, pada tahun 2022 ada bantuan 10 unit hand traktor diterima Kelompok tani (Gapoktan) yakni Sentosa di Desa Lamkuta, Pidie.

Selanjutnya Gapoktan Baro Jaya Kampong Baru Pidie, Gapoktan Karya Darma Cerucok Sago Simpang Tiga.

Gapoktan Rambee Tani Pantee Kulu Titeu, Gapoktan Sukadamai Sentosa Grong-grong, Gapoktan Keunangan Balee Pineng Peukan Baro, Gapoktan Ujung Lon Krueng Seumiden Peukan Baro, GApoktan Sentosa Meunasah Mee Kembang Tanjung, Gapoktan Blang Gajah Bangkeh Geumpang, Gapoktan Seumayam Jaya Pulo Hagu Tanjung Padang Tiji.

"Itu adalah bantuan APBN tahun 2022 melalui Dana Pokir Anggota DPR RI," katanya.


Disebutkan, mereka (Ketua Gapoktan) mengajukan langsung ke DPR RI karena ini bantuan dana pokir, sedangkan Dinas Pertanian dan Pangan Pidie hanya memberi rekomendasi saja.

Traktor Bantuan Tidak Boleh Dijual!

Sementara itu, ditegaskan traktor bantuan tidak boleh dijual, keberadaannya harus dikelola secara bersama secara kelompok jika diusulkan atas nama Gapoktan.

"Secara aturan traktor bantuan ini dikelola oleh kelompok meskipun begitu apabila diperlukan boleh dipinjam pakai oleh kelompok lain. Itu ada ADRT sendiri masing-masing kelompok, hasil mufakat kelompok," katanya.

Tapi seharusnya traktor bantuan diletakkan di rumah ketua atau sekretaris Gapoktan karena oleh Pusat dibantu atas nama kelompok.

Terkait hal itu, Kabid bersangkutan menegaskan traktor bantuan tidak boleh dijual karena itu aset kelompok harus dipelihara dan dirawat oleh kelompok.

Saat ini kebutuhan traktor untuk mengelola lahan sawah di Pidie cukup banyak.

Ini juga dibuktikan dengan jumlah permohonan dan rekomendasi kebutuhan traktor dari petani di Dinas Pertanian dan Pangan Pidie hingga Februari 2023 telah mencapai 20-an proposal.

"Kita terus berkoordiasi dengan penyuluh di setiap kecamatan (PPL) dari laporan mereka kita bisa tahu sejauhmana sudah, dan kebutuhan petani," katanya.

Di sisi lain, ia menegaskan, setelah surat balasan dari Kementrian Pertanian masuk maka ada persyaratatan harus dicek pihak Dinas yakni ada surat balasan dari Kementrian Pertanian untuk calon petani calon lokasi (CPCL).

"Kita cek kelompok itu belum pernah menerima bantuan, jika sudah maka akan dibatalkan karena tumpang tindih.

Syarat kedua kelompok itu mengantongi SK Bupati, jika tidak ada SK diajukan maka ditolak.

Dan juga nomor induk kependudukan kelompok akan konek dengan Kependudukam," demikian Jafaruddin. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved