Jumat, 15 Mei 2026

Berita Aceh Tengah

Tujuh Orang Jadi Tersangka dalam Kasus Korupsi Pasar Bale Atu Takengon

“Penanganan kasus-kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Aceh Tengah dalam menindak tegas pelaku kejahatan.” MUHAMAD TAUFIQ

Tayang:
Editor: mufti
IST
KONFERENSI PERS - Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, memimpin konferensi pers terjait kasus korupsi pembangunan Pasar Bertingkat Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, di Mapolres setempat, Kamis (7/8/2025). Dalam konferensi pers itu dihadirkan para tersangka. 

“Penanganan kasus-kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Aceh Tengah dalam menindak tegas pelaku kejahatan.” MUHAMAD TAUFIQ, Kapolres Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Polres Aceh Tengah mengungkap tindak pidana korupsi terkait proyek lanjutan pembangunan Pasar Bertingkat Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah. 

Proyek senilai Rp 1.697.800.000 itu dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018. Proyek ini dikelola Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Aceh Tengah.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Aceh Tengah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hasil penyelidikan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq SIK MH, di Mapolres setempat, Kamis (7/8/2025)

Tujuh tersangka tersebut masing-masing memiliki peran dan jabatan penting dalam pembangunan proyek tersebut. Mereka adalah SY sebagai pengguna anggaran, MAW sebagai pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), KA sebagai konsultan pengawas, HP sebagai pelaksana pekerjaan.  Sementara, AL, FB, dan SYF, bertindak sebagai peminjam perusahaan dan pemenang lelang.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Deno Wahyudi SE MSi, mengatakan, berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21. "Selanjutnya, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap 2 pada hari ini, bersamaan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti," terangnya.

Ungkap 26 kasus

Pada kesempatan itu Kapolres AKBP Muhamad Taufiq juga menyampaikan, secara keseluruhan pihaknya berhasil mengungkap total 26 kasus. “Kasus-kasus tersebut terdiri dari kasus korupsi, pencurian kendaraan bermotor, kejahatan seksual, narkotika, hingga pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Patuh Seulawah 2025.

Dikatakan, kasus kejahatan yang berhasil dibongkar, termasuk satu kasus korupsi, dua kasus curanmor, lima kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual, 11 kasus tindak pidana narkotika, serta hasil kegiatan Operasi Patuh Seulawah 2025. 

Selain kasus korupsi, Polres Aceh Tengah juga berhasil mengungkap 11 kasus narkotika yang melibatkan sejumlah tersangka dan mengamankan barang bukti. Berikutnya dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta lima kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual juga berhasil diungkap.

“Penanganan kasus-kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Aceh Tengah dalam menindak tegas pelaku kejahatan, baik yang merugikan negara maupun masyarakat secara langsung,” kata Kapolres.

AKBP Taufiq juga menyampaikan hasil Operasi Patuh Seulawah 2025 yang telah digelar untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Hasilnya, sebanyak 210 kendaraan lalu lintas di tilang, 294 teguran, serta tidak ada insiden Laka Lantas selama 14 hari.(rd)

 

Tenaga PPPK Terlibat Curanmor

DALAM konferensi pers tersebut juga diungkapkan keberhasilan Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap pelaku dan barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam satu bulan terakhir.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved