Breaking News

Jepit Kepala Anak Autisme Pakai Selangkangan, Terapis di Rumah Sakit Depok Jadi Tersangka

Polisi menyebut bahwa terapis bernama Hendi yang menjepit kepala anak autisme, RF (2), telah melanggar standar operasional prosedur (SOP).

Editor: Faisal Zamzami
Capture instagram kamerapengawas.id
Beredar video viral seorang bocah berinisial RF diduga pengidap autisme dijepit kepalanya menggunakan kaki oleh seorang terapis di sebuah rumah sakit di Depok, Jawa Barat, Selasa (14/2/2023) 

SERAMBINEWS.COM - Kepolisian menetapkan seorang terapis berinisial H menjadi tersangka dugaan kasus penganiayaan terhadap anak autis berinisial RF di Depok, Jawa Barat.

 Polisi menyebut bahwa terapis bernama Hendi yang menjepit kepala anak autisme, RF (2), telah melanggar standar operasional prosedur (SOP).

Kepala Kepolisian Resor Metro Depok Kombes Ahmad Fuady mengatakan hal itu dilakukan agar sang anak tidak memberontak. 

"Karena dalam penanganan anak berkebutuhan khusus, itu memang sudah prosedurnya, dengan mengepit kedua paha supaya tidak berontak, itu pengakuannya," ujar Fuady dalam konferensi pers, Jumat (17/2/2023). 

Menurut Fuady, langkah terapis menjepit kepala pasien sejatinya hal yang biasa dilakukan untuk meminimalisasi perlawanan dari pasien.

Hanya saja, tindakan yang dilakukan H diluar SOP karena ia diduga tertidur dan bermain handphone (HP) saat terapi dilangsungkan.

“Dari keterangan ahli yang sudah kami periksa disebutkan bahwa itu metode agar anak tidak berontak,” ujar Fuady.

“Metode terapi dengan cara bloking, tetapi (yang dilakukan H) itu diluar SOP yang sudah ditetapkan karena menurut pelapor si terapis ini tertidur dan menggunakan HP,” imbuhnya.

Baca juga: Anak yang Aniaya Ibu Kandung di Lubuklinggau Pecandu Narkoba, Pelaku Juga Kecanduan Judi Slot

Fuady juga menjelaskan bahwa pelapor yang merupakan ibu korban menyaksikan sendiri sang terapis tertidur dan bermain HP saat menangani anaknya.

Saat RF menangis histeris, pelapor berinisiatif mengintip melalui jendela dan melihat hal tersebut.

Sang ibunda beberapa kali mencoba mengetuk pintu, tetapi tidak digubris oleh H.

H saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 
H terancam Pasal 80 juncto pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3,6 tahun penjara.

Fuady mengatakan, H dinilai telah lalai dalam memberikan metode terapi wicara sehingga menyebabkan korban menangis menjerit.

“Namun, karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara, maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor”.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved