Jepit Kepala Anak Autisme Pakai Selangkangan, Terapis di Rumah Sakit Depok Jadi Tersangka
Polisi menyebut bahwa terapis bernama Hendi yang menjepit kepala anak autisme, RF (2), telah melanggar standar operasional prosedur (SOP).
SERAMBINEWS.COM - Kepolisian menetapkan seorang terapis berinisial H menjadi tersangka dugaan kasus penganiayaan terhadap anak autis berinisial RF di Depok, Jawa Barat.
Polisi menyebut bahwa terapis bernama Hendi yang menjepit kepala anak autisme, RF (2), telah melanggar standar operasional prosedur (SOP).
Kepala Kepolisian Resor Metro Depok Kombes Ahmad Fuady mengatakan hal itu dilakukan agar sang anak tidak memberontak.
"Karena dalam penanganan anak berkebutuhan khusus, itu memang sudah prosedurnya, dengan mengepit kedua paha supaya tidak berontak, itu pengakuannya," ujar Fuady dalam konferensi pers, Jumat (17/2/2023).
Menurut Fuady, langkah terapis menjepit kepala pasien sejatinya hal yang biasa dilakukan untuk meminimalisasi perlawanan dari pasien.
Hanya saja, tindakan yang dilakukan H diluar SOP karena ia diduga tertidur dan bermain handphone (HP) saat terapi dilangsungkan.
“Dari keterangan ahli yang sudah kami periksa disebutkan bahwa itu metode agar anak tidak berontak,” ujar Fuady.
“Metode terapi dengan cara bloking, tetapi (yang dilakukan H) itu diluar SOP yang sudah ditetapkan karena menurut pelapor si terapis ini tertidur dan menggunakan HP,” imbuhnya.
Baca juga: Anak yang Aniaya Ibu Kandung di Lubuklinggau Pecandu Narkoba, Pelaku Juga Kecanduan Judi Slot
Fuady juga menjelaskan bahwa pelapor yang merupakan ibu korban menyaksikan sendiri sang terapis tertidur dan bermain HP saat menangani anaknya.
Saat RF menangis histeris, pelapor berinisiatif mengintip melalui jendela dan melihat hal tersebut.
Sang ibunda beberapa kali mencoba mengetuk pintu, tetapi tidak digubris oleh H.
H saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
H terancam Pasal 80 juncto pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3,6 tahun penjara.
Fuady mengatakan, H dinilai telah lalai dalam memberikan metode terapi wicara sehingga menyebabkan korban menangis menjerit.
“Namun, karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara, maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor”.
Halte, Gerbang Tol hingga Stasiun MRT Dibakar Saat Demo, Pemprov DKI Rugi hingga Rp 51 Miliar |
![]() |
---|
Rumahnya Dijarah Massa hingga Jadi Sorotan Media Asing, Sri Mulyani Tinggalkan 5 Pesan |
![]() |
---|
Rumah Nafa Urbach Dijarah Massa, Sisakan Barang Sang Mantan Zack Lee |
![]() |
---|
Ketua DPRA Teken Tuntutan Pendemo, Minta Tambah Poin Aceh Pisah dari Pusat |
![]() |
---|
Empat PPPK Tahap I Formasi 2024 di Lhokseumawe Meninggal Dunia Sebelum Terima SK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.