Video

VIDEO - Diperiksa KPK, Irwandi Yusuf Klaim Namanya Dicatut Ayah Merin Terkait Gratifikasi Rp 32,4 M

Ali mengatakan, saat ini Irwandi sudah berada di lantai dua gedung Merah Putih KPK dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2022 Irwandi Yusuf, (16/2/2023).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Irwandi Yusuf diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi Izil Azhar atau Ayah Merin.

Diketahui, KPK telah menetapkan Ayah Merin sebagai tersangka dalam perkara ini.

Ayah Merin diduga menjadi perantara gratifikasi untuk Irwandi.

Namun, Izil melarikan diri dan menjadi buron sejak 30 November 2018 hingga akhirnya tertangkap pada 24 Januari 2024.

Ali mengatakan, saat ini Irwandi sudah berada di lantai dua gedung Merah Putih KPK dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Sementara itu, Irwandi Yusuf mengklaim tidak mengetahui dugaan gratifikasi Rp 32,4 miliar yang diberikan melalui mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar.

Irwandi bersikukuh tidak terkait dengan perkara gratifikasi yang menyandung orang kepercayaannya.

Politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu mengklaim, namanya dicatut Izil untuk menerima uang.

Adapun Irwandi datang ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi Izil Azhar.

Ia mengaku dicecar sekitar 40 pertanyaan.

Menurutnya, uang itu digunakan Izil Azhar untuk dibagikan ke mantan panglima GAM.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved