Senin, 13 April 2026

Berita Banda Aceh

DPRA Minta Presiden Jokowi Realisasi RPP Zakat Pengurang Pajak

Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi, M.Si, meminta Presiden Jokowi untuk segera merealisasi RPP Zakat Pengurang Pajak

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi, M.Si, meminta Presiden Jokowi untuk segera merealisasi RPP Zakat Pengurang Pajak.

Pasalnya, kata Iskandar, zakat juga berstatus sebagai pajak dan diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang telah disahkan sejak 2006 lalu.

“Kita dukung karena poin penting dalam UUPA ini memang belum terimplementasi hingga sekarang. Padahal sudah berjalan hampir 17 tahun,” kata Iskandar, Sabtu (18/2/2023).

Dikatakan Iskandar, dalam UUPA disebutkan, zakat pengurang pajak, perlu diatur dalam aturan turunan.

Aturan turunan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Zakat Pengurang Pajak.

Baca juga: Rutin Bayar Zakat Perusahaan, BMA Apresiasi Serambi Indonesia

Imbas dari RPP ini tidak ada, akhirnya warga di Aceh harus dua kali bayar pajak. Pajak penghasilan dan zakat.

“Kita minta Forbes asal Aceh kompak dan satu suara dalam memperjuangkan poin penting ini.

DPR Aceh meminta Presiden Joko Widodo untuk segera merealisasi RPP Zakat Pengurang Pajak,” kata politisi PA yang juga mantan aktivis mahasiswa ini lagi.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo diharapkan segera meneken Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal zakat pengurang pajak untuk Aceh.

Baca juga: Jumlah Kendaraan Baru di Aceh Tiap Tahun Capai 100.000 Unit Lebih, Penerimaan Pajak Hampir Rp 1 T

Hal ini disampaikan Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA, di sela-sela pertemuan dengan pimpinan Baitul Mal Aceh di kantor setempat, Jumat pagi 17 Februari 2023.

Zakat sebagai pengurang pajak penghasilan merupakan harapan ummat Islam se-Indonesia.

Hingga kini, zakat penghasilan 2,5 persen yang dibayar muzakki atau wajib zakat, belum dapat mengurangi pajak penghasilan.

Sehingga muslim di Aceh harus membayar ganda (double tax) yaitu pajak penghasilan dan zakat.(*)

Baca juga: Beredar Info Penerimaan CPNS 2023 Dibuka Mulai Juni, Benarkah? Ini Jawaban Kemenpan-RB dan BKN

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved