HEBOH Rawat Inap di RS Pakai BPJS Kesehatan dibatasi Maksimal 3 Hari? Begini Penjelasannya
baru-baru ini muncul anggapan dari warganet di media sosial terkait durasi menjalani rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
"Apabila peserta JKN memerlukan informasi atau hendak menyampaikan pengaduan, kami telah menyediakan petugas BPJS SATU! di rumah sakit, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan aplikasi Mobile JKN," ungkapnya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Benarkah Pasien BPJS Kesehatan Hanya Bisa Rawat Inap Maksimal 3 Hari?
Baca juga: Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Disini
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Aceh-Malaysia: Jejak Panjang Perdagangan dan Optimisme Baru Menuju Pasar Regional |
![]() |
---|
KUA-PPAS Bireuen Disepakati, Pembahasan APBK-P 2025 Segera Dimulai |
![]() |
---|
41 Mahasiswa Fakultas Hukum UNIKI Bireuen Yudisium, Tiga Raih Predikat Cumlaude |
![]() |
---|
Kunjungi RSUDZA, Kapolda Aceh Tegaskan Kemitraan Strategis Polisi dan Dokter |
![]() |
---|
Gadis Aceh Tertipu Loker Medsos di Jakarta, Teuku Azril: Apresiasi Polsek Duren Sawit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.