Berita Aceh Tamiang

Harga TBS di Tamiang Rendah, Apkasindo Minta Pemerintah Beri Sanksi PKS

Laporan dari petani, ada PKS di Aceh Tamiang yang menetapkan harga TBS di bawah ketentuan yang ditetapkan Gubernur.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS/RAHMAD WIGUNA
Kebun kelapa sawit di Kampung Selamat, Aceh Tamiang, Jumat (5/11/2021). 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Pemerintah Aceh diminta tegas menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan kelapa sawit (PKS) yang menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di bawah standar. 

Hal ini disampaikan Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Aceh, Sofyan Abdullah menyusul adanya laporan dari petani  bahwa ada PKS yang menetapkan harga TBS di bawah ketentuan yang ditetapkan Gubernur. 

“PKS jangan lagi main-main mengenai harga, jangan coba-coba mengabaikan harga yang telah ditetapkan Gubernur,” kata Sofyan. Senin (20/2/2023).

Sofyan mengindikasikan perbedaan harga ini disebabkan tidak transparannya PKS atas harga TBS. Padahal sesuai regulasi, PKS diwajibkan melaporkan harga TBS agar sosialisasi harga bisa diserap warga. 

Dia pun mengingatkan sosialisasi harga ini sudah diatur dalam Permentan 1/2018 mengenai pedoman penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun. Sofyan menjelaskan dalam Pasal 19  dijelaskan penerapan harga TBS provinsi dilakukan oleh Gubernur, selanjutnya hasil pengawasan diserahkan kepada Menteri Pertanian melalui Dirjen Perkebunan.

“Artinya perusahaan yang tidak menerapkan ini bisa disanksi berupa pencabutan izin usaha,” kata Sofyan.

Sofyan mengatakan di Aceh Tamiang saat ini kurang lebih ada 11 PKS,. Dia mengingatkan ke depan seluruh PKS ini harus menyampaikan harga secara berkala. “Kami akan mengawasi ini lebih serius lagi, jangan selalu korbankan petani kecil,” kata dia. 

Terpisah, Kabid Perkebunan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Distanbunak) Aceh Tamiang, Edwar Fadli Yukti mengaku belum menerima laporan terkait perbedaan harga ini. Namun dia menduga perbedaan ini disebabkan pekebun menjual TBS melalui agen.

“Kemungkinan seperti itu karena penetapan harga ini sudah sangat ketat diberlakukan,” kata Edwar.

Edwar menambahkan penetapan ini dilakukan secara berkala oleh tim Pemerintah Aceh dengan melibatkan seluruh Dinas Pertanian ka bupaten/kota se-aceh secara zoom. Pembaruan harga ini diberlakukan dua kali dalam sebulan, yakni awal dan pertengahan bulan. Saat ini harfa TBS di Aceh Tamiang berkisar Rp 2.100 per kilogram.(*)

Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit di Abdya Naik Jadi Rp 2.220 Per Kilogram, Petani Harap Bisa Capai Rp 3000

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved