Berita Banda Aceh

Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Angkut Lapak PKL di Jalan Mohd Jam dan Rama Setia

Adapun lokasi yang menjadi sasaran penertiban adalah para PKL di sepanjang Jalan Mohd Jam dan Jalan Rama Setia.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Foto Dok Satpol PP dan WH Banda Aceh
Satpol PP Banda Aceh menertibkan sejumlah PKL yang menggelar lapak di sepanjang Jalan Mohd Jam dan Jalan Rama Setia, Senin (20/2/2023). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh menertibkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan dan menempatkan barang dagangannya di badan jalan, Senin (20/2/2023). 

Adapun lokasi yang menjadi sasaran penertiban adalah para PKL di sepanjang Jalan Mohd Jam dan Jalan Rama Setia.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, SSTP, MSi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Zakwan, SHi menyebutkan, bahwa PKL dijalan tersebut sudah sering diingatkan untuk tidak berjualan di badan jalan.

Pasalnya, keberadaan PKL tersebut kerap mengganggu pengguna jalan lantaran menempatkan barang dagangannya di pinggir jalan.

Hal itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Atas dasar pelanggaran tersebut, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menyita lima gerobak dan belasan barang dagangan milik PKL.

"Selain menyita barang dan gerobak, nantinya para PKL juga diwajibkan hadir ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," pungkasnya.

Dalam giat penertiban PKL tersebut, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh juga turut didampingi oleh personel dari Polresta Banda Aceh yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta, AKP Sofyanto, SE.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved