CPNS 2023
Info Seleksi CPNS 2023, Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru
Pemerintah memastikan pemdaftaran CPNS 2023 bakal dibuka, simak rincian gaji dan tunjangannya sebelum mendaftar!
SERAMBINEWS.COMĀ - Berikut rincian gaji dan tunjangan PNS terbaru.
Diketahui, pemerintah memastikan pendaftaran CPNS 2023 bakal dibuka.
Namun ada yang berbeda dari seleksi CPNS 2023 dengan CPNS tahun sebelumnya.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengungkapkan formasi yang menjadi prioritas CPNS 2023.
Menurutnya, tahun ini CPNS akan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan profesi tertentu, seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis lain.
Lalu, berapa besaran gaji CPNS yang akan dibuka pada tahun ini?
Besaran gaji pokok CPNS dan PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Lampiran PP tersebut memuat besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia, berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Golongan terendah PNS mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.
Berikut rinciannya:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Hari Ini Pengumuman Seleksi SKB CPNS 2023, Cek Nama Kamu di Link Berikut |
![]() |
---|
Siap-siap! Besok Pengumunan Kelulusan SKB CPNS 2023, Berikut Link Instansi dan Situs untuk Cek Nilai |
![]() |
---|
Peserta Tes CPNS 2023 yang Sudah Lulus Jangan Coba-coba Mengundurkan Diri, Ini Sanksinya |
![]() |
---|
SIMAK Berikut 10 Latihan Soal SKB CPNS 2023 Bidang Kesehatan |
![]() |
---|
CATAT Berikut Jadwal Pengumuman Hasil Tes PPPK 2023, Klik Link Resmi Berikut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.