Berita Pidie

KLHK belum Kabulkan Penetapan Hutan Adat di Pidie, Padahal Mukim Sudah Usulkan Tahun 2015

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI belum mengabulkan penetapan hutan adat di Pidie. 

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Seorang warga warga melihat kayu di dalam kawasan hutan adat yang diusulkan ke KLHK. Diusulkan Mukim 2015, KLHK belum Kabulkan Penetapan Hutan Adat di Pidie 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI belum mengabulkan penetapan hutan adat di Pidie

Tiga mukim telah mengusulkan penetapan hukum adat adalah Mukim Beungga, Kecamatan Tangse, Mukim Paloh dan Mukim Kunyet, Kecamatan Padang Tiji.

Pengusulan tersebut dilakukan pada tahun 2015, yang telah disepakati bersama semua kepala desa dan perangkat adat yang berada di bawah pemerintahan mukim melalui surat pernyataan yang ditandatangan bersama ditujukan kepada KLHK.

Untuk diketahui, luas hutan adat yang diusulkan untuk wilayah Mukim Beungga 10.988 hektare, Mukim Paloh 2.921 hektare dan Mukim Kunyet 4.106 hektare.

Mukim adalah lembaga adat terdiri dari sejumlah gampong (desa).

Baca juga: Selamatkan Jembatan Rangka Baja Rp 16 Miliar di Pidie, Aktivitas Galian C Harus Dilarang

Mukim dipimpin imum mukim dibantu perangkat adat seperti pawang uteun (panglima adat hutan), keujruen blang (ketua adat persawahan), peutua seuneubok (ketua adat perkebunan), dan ketua adat lain, dengan kearifan lokal masing-masing wilayah mukim.

"Kami meminta supaya penetapan hutan adat di wilayah hukum adat Paloh perlu segera ditetapkan, agar hutan tersebut dapat dikelola bersama-sama oleh masyarakat," kata Imum Mukim Paloh, Muhammad Nasir, dalam rilis kepada Serambinews.com, Selasa (21/2/2023).

Menurutnya, negara telah mengakomodir hak masyarakat adat untuk mengelola hutan, tetapi saat ini usulan warga belum kunjung disetujui.

"Kami khawatir nantinya ada pihak lain yang masuk ke hutan, dan kami tidak memiliki kewenangan apa pun untuk mengawasi. Padahal secara historis adalah wilayah hutan adat yang diwariskan nenek moyang," ujarnya

Dikatakan, negara memberikan hak kelola hutan kepada masyarakat melalui lima skema perhutanan sosial.

Adalah hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan.

Melalui hutan adat, kata Nasir, negara memberikan hak kelola hutan sepenuhnya kepada masyarakat adat tanpa batas waktu. 

Baca juga: Fenomena Langka, Gurun Arab Saudi Berubah Jadi Taman Bunga Lavender, Sekarang Jadi Destinasi Favorit

Selain itu, hutan adat akan menjadi milik masyarakat adat, yang fungsi hutan sesuai peruntukannya masing-masing hutan. 

"Perlu diketahui, melalui empat skema lain hak kelola dibatasi waktu maksimal 30 tahun dengan opsi izin dapat diperpanjang sekali," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved