Mahfud MD: Gerakan Bawah Tanah Pengaruhi Vonis FS Gagal, Berpeluang Dilanjutkan di Tingkat Banding

Tanpa menyebut sosok yang dimaksud, menurut Mahfud, pihak yang bergerilya itu adalah pejabat tinggi pertahanan dan keamanan.

Editor: Amirullah
kompas.com
Menko-Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko-Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). 

SERAMBINEWS.COM - Mahfud MD menyebutkan ada gerakan bawah tanah yang berusaha memengaruhi vonis ferdy Sambo.

Namun, gerakan tersebut telah gagal.

Tapi tak menutup kemungkinan gerakan tersebut berlanjut di tingkat banding.

Diketahui, Ferdy Sambo, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta supaya mantan jenderal bintang dua Polri itu dihukum penjara seumur hidup.

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun.

Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar istri Ferdy Sambo tersebut dipenjara 8 tahun.

Meski begitu sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, sempat mengungkap soal adanya "gerakan bawah tanah" yang bergerilya untuk memengaruhi vonis Ferdy Sambo dan kawan-kawan di kasus pembunuhan Brigadir J.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Menurut Mahfud, ada pihak yang meminta Sambo dihukum ringan, bahkan ada yang meminta mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dibebaskan.

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023) sebagaimana diwartakan Kompas.com.

"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu," tuturnya.

Tanpa menyebut sosok yang dimaksud, menurut Mahfud, pihak yang bergerilya itu adalah pejabat tinggi pertahanan dan keamanan.

Bisa dibilang upaya gerilya itu gagal lantaran Ferdy Sambo divonis maksimal oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berupa hukuman mati.

"Ya hakimnya mandiri, (gerakan bawah tanah) tidak berhasil," kata Mahfud dalam program Satu Meja The Forum Kompas TV, dikutip Senin (20/2/2023).

Meski demikian, publik diminta tetap waspada.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved