Mahfud MD: Gerakan Bawah Tanah Pengaruhi Vonis FS Gagal, Berpeluang Dilanjutkan di Tingkat Banding

Tanpa menyebut sosok yang dimaksud, menurut Mahfud, pihak yang bergerilya itu adalah pejabat tinggi pertahanan dan keamanan.

Editor: Amirullah
kompas.com
Menko-Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko-Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). 

SERAMBINEWS.COM - Mahfud MD menyebutkan ada gerakan bawah tanah yang berusaha memengaruhi vonis ferdy Sambo.

Namun, gerakan tersebut telah gagal.

Tapi tak menutup kemungkinan gerakan tersebut berlanjut di tingkat banding.

Diketahui, Ferdy Sambo, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta supaya mantan jenderal bintang dua Polri itu dihukum penjara seumur hidup.

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun.

Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar istri Ferdy Sambo tersebut dipenjara 8 tahun.

Meski begitu sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, sempat mengungkap soal adanya "gerakan bawah tanah" yang bergerilya untuk memengaruhi vonis Ferdy Sambo dan kawan-kawan di kasus pembunuhan Brigadir J.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Menurut Mahfud, ada pihak yang meminta Sambo dihukum ringan, bahkan ada yang meminta mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dibebaskan.

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023) sebagaimana diwartakan Kompas.com.

"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu," tuturnya.

Tanpa menyebut sosok yang dimaksud, menurut Mahfud, pihak yang bergerilya itu adalah pejabat tinggi pertahanan dan keamanan.

Bisa dibilang upaya gerilya itu gagal lantaran Ferdy Sambo divonis maksimal oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berupa hukuman mati.

"Ya hakimnya mandiri, (gerakan bawah tanah) tidak berhasil," kata Mahfud dalam program Satu Meja The Forum Kompas TV, dikutip Senin (20/2/2023).

Meski demikian, publik diminta tetap waspada.

Sebab, ada kemungkinan "gerakan bawah tanah" itu berlanjut di tingkat banding.

Bukan tidak mungkin ada pihak yang berupaya memengaruhi hakim di pengadilan tinggi supaya menerima banding yang diajukan Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

"Ya bisa saja (ada gerakan bawah tanah di tingkat banding)," ujar Mahfud.

Mengantisipasi hal tersebut, Mahfud mengajak masyarakat terus mengawal perkembangan kasus Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.

Apalagi, di tingkat banding tidak jarang hakim memotong masa hukuman para terdakwa.

"Kadang kala kita dibuat terkejut."

"Seringkali putusan begini di pengadilan sudah oke, tiba-tiba disunat di pengadilan tinggi, disunat lagi di Mahkamah Agung. Itu sering terjadi kejutan," kata Mahfud.

Mahfud yakin, gerakan bawah tanah yang semula mengancam independensi hakim pengadilan negeri dalam menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo dkk gagal karena seluruh pihak terus mengawasi jalannya kasus ini.

Oleh karenanya, dia berharap, masyarakat tidak lelah memantau perkembangan kasus ini hingga hukuman terhadap Ferdy Sambo dkk inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Mari kita pelototi terus, jangan sampai berhenti sampai di sini," tutur Mahfud.

Atas vonis hakim tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mengajukan banding. Banding juga diajukan oleh Kejaksaan Agung.

Pada saat bersamaan, Kejaksaan Agung memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis Richard Eliezer meski putusan mantan ajudan Ferdy Sambo itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.


Artike ini telah tayang di Intisari-online.com dengan judul Ada 'Gerakan Bawah Tanah' Bergerilya Pengaruhi Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD: 'Mari Kita Pelototi Terus'

Baca juga: Mahfud MD: Gerakan Bawah Tanah Vonis Ferdy Sambo Gagal, Ada Peluang Berlanjut di Tingkat Banding

Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD Yakin Sambo Tak Bakal Dieksekusi Mati: Dia akan Meninggal di Penjara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved