Berita Aceh Selatan

Pemkab Aceh Selatan Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejari Terkait Penanganan Hukum Perdata

Bupati berharap kepada kepala SKPK untuk dapat memanfaatkan kerja sama ini dengan sebaik-baiknya.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Saifullah
Foto Diskominfo Asel
Pemkab Aceh Selatan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan dalam hal penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negera (TUN), di Rumoh Inong Tapaktuan, Selasa (21/2/2023). 

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan sepakat menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan dalam hal penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (TUN), di Rumoh Inong Tapaktuan, Selasa (21/2/2023).

Penandatangan tersebut selain dihadiri Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Heru Anggoro, SH, MH, juga turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan, Cut Syazalisma, SSTP, Asisten Pemerintahan, jajaran Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, kepala SKPK, dan undangan lainnya.

Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran dalam sambutannya menyampaikan, perjanjian kerja sama yang dijalin antara Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dengan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan itu, dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Menurutnya, kerja sama yang dijalin ini dapat memberikan peningkatan dalam tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan profesional untuk menuju Aceh Selatan hebat.

Bupati berharap kepada kepala SKPK untuk dapat memanfaatkan kerja sama ini dengan sebaik-baiknya.

Terutama dalam upaya mendorong efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan kepastian hukum dalam melaksanakan tugas sesuai fungsi masing-masing.

Baca juga: JTMI USK Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Balai Jasa Konstruksi, Kepala Balai Isi Kuliah Tamu

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan, Heru Anggoro, SH, MH mengatakan, Kejaksaan dapat memberikan pendampingan kepada pemerintahan daerah terkait perdataan, baik kegiatan pembangunan fisik maupun kegiatan pengadaan lainnya di Aceh Selatan.

"Kita dapat memberikan pendampingan berupa pendampingan hukum maupun pendapat hukum, dan juga sangketa terkait keperdataan antara Pemerintah Daerah dengan BUMN/BUMD ataupun dengan perorangan," jelasnya.

Sambungnya, dalam pelaksanaan kerja sama ini, ke depannya hanyalah terbatas pada bidang hukum perdata dan tata usaha negara, tidak menyangkut bidang hukum lainnya, seperti hukum pidana.

"Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah, sehingga seluruh OPD harus mematuhi aturan ini, termasuk penggunaan aset, baik asek bergerak maupun tidak," ungkap Kajari.

"Kejaksaan Negeri Aceh Selatan senantiasa mendukung penuh kegiatan yang dilaksanakan untuk kemajuan di Aceh Selatan ini," pungkas Heru Anggoro.(*) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved