Lindugi Pengedar Narkoba, Oknum Satresnarkoba di Sulsel Ditahan, Ini Perannya
Kasus ini terungkap setelah seorang tersangka pengedar narkoba mengaku mendapat perlindungan dari oknum polisi saat melancarkan aksinya.
SERAMBINEWS.COM - Oknum Polisi yang bertugas di Satresnarkoba Resort Toraja Utara, Sulawesi Selatan berinisial G ditahan karena diduga melindugi pengedar narkoba.
Kasus ini terungkap setelah seorang tersangka pengedar narkoba mengaku mendapat perlindungan dari oknum polisi saat melancarkan aksinya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan polisi berinisial G meminta sejumlah uang kepada pengedar narkoba agar mendapat informasi operasi penangkapan.
"Dia (oknum polisi G) melindungi saja. Pokoknya dia memberi informasi apabila ada operasi, intinya dia melindungi," tegasnya, Rabu (22/2/2023), dikutip dari TribunTimur.com.
Jaringan pengedar narkoba yang dilindungi polisi berinisial G tidak hanya dari Toraja Utara, tapi juga sejumlah wilayah lain di Sulsel.
"Jaringannya Sidrap, Soppeng daerah-daerah sana," tambahnya.
Dalam proses pemeriksaan, terdapat sejumlah bukti aliran dana yang masuk ke polisi berinisial G dari bandar narkoba.
"Disitu ada komunikasi aktif antara oknum polisi (G) dengan tersangka sehingga kesimpulannya terbukti saudara G melakukan pelanggaran disiplin karena membekingi peredaran narkoba," bebernya.
Oknum polisi yang bersangkutan mengaku sering mendapat uang dari bandar narkoba sejak 2022.
"Jumlah uang yang dia terima bervariasi. Dari hasil pemeriksaan Propam, ada komunikasi aktif dalam pemberian dana itu," ungkapnya.
Kini, polisi berinisial G sudah ditahan di sel khusus dan akan diproses pelanggaran kode etiknya.
"Kami sudah ambil tindakan tegas untuk ditempatkan di tempat khusus dulu, setelah itu nanti kita akan proses kode etiknya," sambungnya.
Kombes Pol Komang Suartana mengatakan telah melakukan tes urine terhadap oknum polisi tersebut, namun hasilnya negatif.
"Untuk tes urinenya tidak terbukti tapi pelanggaran kode etiknya ada, terbukti membekingi peredaran narkoba di wilayah Toraja sana," tegasnya.
Ia menambahkan selain polisi berinisial G, ada sembilan oknum polisi lain yang juga diperiksa.
"Ada satu orang yang sudah ditempatkan di tempat khusus yakni inisial G dan ada sembilan orang saksi masih diperiksa," jelasnya.
Baca juga: Terungkap dalam Sidang Teddy Minahasa, Polisi Jadi Kurir Narkoba, Bolak-balik Antar Sabu ke Bandar
Pengedar Narkoba Mengaku Dilindungi Polisi
Sebelumnya, Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Natalia Dewi Tonglo memimpin jalannya konferensi pers pengungkapan kasus pengedaran narkoba dengan menghadirkan empat tersangka.
Keempat tersangka dihadirkan dengan menggunakan topeng dan badan membelakangi kamera.
Mereka adalah warga asal Toraja Utara yang ditangkap saat akan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Dalam keterangannya, kasus pengedaran narkoba yang masuk ke Toraja berasal dari jaringan bandar di daerah Sidrap dan Walenrang.
Narkoba jenis sabu yang dapat diamankan oleh petugas dari tangan para tersangka seberat 43.55 gram.
Di akhir sesi konferensi pers, seorang tersangka meminta izin kepada AKBP Natalia Dewi Tonglo untuk menyampaikan sesuatu.
Kesempatan tersebut digunakan tersangka untuk mengatakan ada oknum polisi yang melindugi mereka sehingga berani menjadi pengedar narkoba.
"Boleh saya sedikit bicara bu? Kami berani begini, karena kami dilindungi dari bawah, Polres," ujar seorang tersangka saat konferensi pers, dikutip dari TribunTimur.com.
Belum sempat tersangka mengatakan oknum polisi yang dimaksud, AKBP Natalia Dewi Tonglo menghentikan konferensi pers.
Baca juga: VIDEO Viral Bandar Narkoba Ngaku Dilindungi Polisi saat BNN Konferensi Pers
Kata Kompolnas
Setelah video pengakuan tersangka viral di media sosial, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti meminta Bidang Propam Polri menyelidiki kebenaran ucapan dari tersangka.
"Perlu menjadi perhatian Bidang Propam dan Div Propam Polri untuk ditindaklanjuti benar tidaknya omongan yang bersangkutan." kata Poengky kepada tribun Senin (20/2/2023) siang.
"Perlu Propam (turun tangan) karena diduga menyangkut anggota Polri," tegasnya, Senin (20/2/2023).
Apabila ucapan tersangka pengedar narkoba benar, polisi yang melindungi harus ditindak tegas.
"Jika ternyata benar ada anggota yang menjadi backing bandar atau pengedar narkoba, maka tidak boleh ada ampun bagi mereka. Harus tegas diproses pidana," ungkapnya.
Ia sangat menyayangkan keburukan oknum polisi diungkapkan oleh tersangka di depan awak media.
Menurutnya, polisi seharusnya dapat memberantas pengedaran narkoba di Indonesia, tapi sekarang ada oknum yang diduga terlibat melindungi pengedar narkoba.
"Sungguh ironis jika ada anggota Polri yang terlibat kasus narkoba. Sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menindak tegas pelaku kejahatan narkoba," sambungnya.
Poengky menegaskan oknum polisi yang melindungi tersangka harus mendapatkan hukuman yang berat agar jera.
"Tindakan Polri haruslah tanpa pandang bulu menangkap anggota yang diduga terlibat narkoba. Tindakan tegas terhadap anggota yang terjaring narkoba akan memunculkan efek jera," ujarnya.
Baca juga: PT PAAL Serahkan 21 Sepeda Motor untuk Karyawan Berprestasi
Baca juga: Alasan Syarifah Gadis Sulsel Tolak Lamaran Pria India, Asib Ali Sempat Terkatung-katung di Bandara
Baca juga: Donasi untuk Turki Terus Mengalir, Kali Ini Giliran BMA Serahkan Bantuan Rp 204 Juta
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTimur.com/Muslimin Emba)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Satresnarkoba di Sulsel Lindungi Pengedar Narkoba, Bocorkan Informasi Operasi Penangkapan,
| Daftar 17 Kajati dan 20 Pejabat Eselon II Kejaksaan Agung yang Baru Dilantik Jaksa Agung |
|
|---|
| Parah! Siswa Kelas 1 SMA di Lhokseumawe Jadi Pemasok Sabu ke Pengedar |
|
|---|
| Kapolres Abdya Apresiasi Aksi Mulia Dua Personel yang Bantu Emak-emak Terjatuh di Saluran Irigasi |
|
|---|
| Kisah Adi Nikahi Ida Janda Tua 9 Anak, Sempat Ditolak 2 Kali, Hidup Harmonis Beda Usia 29 Tahun |
|
|---|
| Siasat Licik MZ Polisi Gadungan Tipu Warga Pamekasan Rp 500 Juta, Berkedok Rekrutmen Anggota Polri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.