Terungkap dalam Sidang Teddy Minahasa, Polisi Jadi Kurir Narkoba, Bolak-balik Antar Sabu ke Bandar

Sejumlah fakta terungkap dalam sidang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI
Irjen Teddy Minahasa bertanya kepada saksi dalam persidangannya di PN Jakarta Barat, Senin (20/2/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah fakta terungkap dalam sidang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi yakni eks anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang dan nelayan bernama Muhamad Nasir.

Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan Teddy.

Janto mengaku mendapatkan sabu dari Kompol Kasranto, mantan Kapolsek Kalibaru.

Total ada 1,3 kilogram sabu yang dijual Kasranto kepada bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara, yakni Alex Bonpis dan Muhamad Nasir.

Kode "tolong cari lawan"

Janto berujar, Kasranto yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru meminta tolong kepadanya dengan mengirimkan sejumlah pesan melalui WhatsApp pada Agustus 2022.

"Waktu itu Pak Kasranto selama bulan tiga (Maret 2022) sampai delapan (Agustus 2022) itu, di bulan delapan-lah Pak Kasranto menawarkan ke saya berupa sabu. 'Tolong cari lawan dong'," ungkap Janto dalam persidangan.

Atas dasar permintaan ini, Janto kemudian mencari pembeli sabu. Dia mengaku dihubungi Alex Bonpis yang menyebut mau membeli sabu seberat 1 kilogram.

"Tanggal 24 September (2022) saya mendapakan sabu dari saudara Kasranto seberat 1 kilogram dan saya bawa ke Kampung Bahari, kepada saudara Alex," papar Janto.

Usai bersepakat soal pembayaran, Alex membeli sabu yang dibawa Janto seharga Rp 500 juta. Sabu tersebut dibawa Janto dari ruang kerja Kasranto.

Setelah itu, Janto menyerahkan uang tersebut kepada Kasranto dan mendapat upah sebesar Rp 20 juta.

Baca juga: VIDEO Jaksa Penuntut Umum Kasus Sambo Hadir di Sidang Teddy Minahasa, Hotman Paris Protes

 Kapolsek jadi kurir sabu

Janto menyebutkan, terjadi empat kali transaksi sabu yang dilakukan olehnya.

Setelah 1 kilogram sabu yang disimpan Kasranto laku, Janto kembali menjual sabu seberat 1 ons kepada Alex dan Nasir.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved