Tujuh Debt Collector Jadi Tersangka, Hanya Satu yang Kantongi Sertifikat Penagihan, Empat Masih DPO
"Yang mengantongi sertifikasi tadi atas nama Andri Wellem Pasalbessy yang mengantongi," ucap Titus
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap dari tujuh orang debt collector yang melakukan penarikan paksa terhadap mobil milik selebrgam Clara Shinta hanya satu orang yang memiliki sertifikat legal untuk melakukan penagihan.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully menjelaskan bahwa satu debt collector yang memiliki setifikat itu dan kini sudah ditetapkan tersangka atas nama Andri Wellem Pasalbessy.
"Yang mengantongi sertifikasi tadi atas nama Andri Wellem Pasalbessy yang mengantongi," ucap Titus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).
Dalam kejadian penarikan paksa disertai kekerasan itu Titus juga menjelaskan mengenai alasan tersangka Andri mengajak enam tersangka lainnya untuk melakukan hal itu.
Dijelaskannya, Andri sengaja mengajak tersangka lain yakni agar proses penarikan mobik milik Clara Shinta itu bisa belangsung dengan cepat.
"Karena ketika sendiri tidak bisa dilakukan secara cepat jadi mengajak teman-temannya untuk membuat debitur merasa terancam dan menyerahkan ancaman tersebut," jelasnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka itu, mereka diketahui mengaku bekerja untuk salah satu perusahaan keuangan yakni PT Nusa Surya Ciptadana Finance.
Baca juga: Debt Collector yang Bentak Polisi Tertunduk saat Tiba di Polda Metro Jaya, Diburu hingga ke Maluku
Diminta Serahkan Diri
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi memberi ultimatum kepada empat debt collector agar segera menyerahkan diri kepada pihaknya usai ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan tujuh orang debt collector sebagai tersangka imbas kasus kekerasan yang dilakukan terhadap anggota Babhinkamtibmas Aiptu Evin dan selebgram Clara Shinta.
Meski begitu empat dari tujuh tersangka itu kini masih buron dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Dalam ultimatumnya itu, bahkan Hengki sempat berseloroh terhadap empat debt collector yang kala itu membentak Aiptu Evin dengan mengatakan seperti seekor kucing.
Seloroh itu bukan tanpa alasan, pasalnya empat debt collector itu kini justru melarikan diri usai mengetahui menjadi target operasi kepolisian.
"Saya ingin berpesan kepada empat orang ini yang preman berkedok debt collector ini, kemarin kayaknya gagah sekali, serem gitu ya, sekarang kok lari terbirit. Kemarin macan sekarang kucing," ucap Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).
Ia menegaskan, bahwa saat ini telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengejaran terhadap empat tersangka debt collector tersebut.
Profil Syarifah Nayla Syamil, Santriwati Bakongan Penoreh Sejarah Tasmi’ 30 Juz di MUQ Aceh Selatan |
![]() |
---|
Hati Nafa Urbach Hancur, Rumahnya Porak-poranda Usai Diserbu Massa |
![]() |
---|
Harga Daging Ayam Naik di Aceh Singkil, Rp 42 Ribu Per Kilogram |
![]() |
---|
Banyak Lubang di Terminal Tipe C Singkil, Kadishub: Tahun Depan Direhab |
![]() |
---|
Lengan Memar, Trump Muncul Pertama Kali Sejak Rumor Kematiannya Beredar di Media Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.