Jurnalisme Warga
Sabang, Kota Wisata Sunah Penghasil Cengkih
Sejak tahun 1896 Sabang dibuka sebagai pelabuhan bebas (vrij haven) untuk perdagangan umum dan juga berfungsi sebagai pelabuhan transit barang-barang,
Oleh Dr Rita Meutia SE MSi Ak
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala, melaporkan dari Kota Sabang
SABANG adalah salah satu kota kepulauan di seberang utara Pulau Sumatra, terletak di Pulau Weh. Kota Sabang merupakan zona ekonomi bebas Indonesia, ia sering disebut sebagai titik paling utara dan barat Indonesia, tepatnya di Pulau Rondo. Pada tahun 2021, jumlah penduduk Kota Sabang sebanyak 42.559 jiwa, dengan kepadatan 278 jiwa/km⊃2;.
Sejak tahun 1896 Sabang dibuka sebagai pelabuhan bebas (vrij haven) untuk perdagangan umum dan juga berfungsi sebagai pelabuhan transit barang-barang, terutama dari hasil pertanian Deli, sehingga Sabang lebih dikenal sebagai lalu lintas perdagangan dan pelayaran dunia.
Tahun 1899 Ernst Heldring menetapkan Sabang sebagai pelabuhan internasional serta mengusulkan pengembangan Pelabuhan Sabang pada NHM dan beberapa perusahaan Belanda lainnya melalui bukunya berjudul Oost Azie en Indie (Asia Timur dan Hindia).
Balthazar Heldring selaku Presiden Direktur NHM menyambut baik usulan ini dan pada tahun itu juga mengubah Atjeh Associate menjadi N.V.
Zeehaven en Kolenstation Sabang te Batavia (Perusahaan Pelabuhan Sabang dan Stasiun Batu Bara Batavia) yang kemudian dikenal dengan Sabang Maatschappij atau Sabang Mij, serta merehabilitasi infrastruktur pelabuhan agar layak menjadi pelabuhan bertaraf internasional.
Dengan demikian, sebelum Perang Dunia II, pelabuhan Sabang adalah pelabuhan yang sangat penting dibandingkan Singapura.
Perang Dunia II ikut memengaruhi kondisi Sabang di mana pada tahun 1942 Sabang diduduki pasukan Jepang dan dijadikan basis pertahanan maritim wilayah barat yang terbesar di Sumatra.
Kemudian Sabang sebagai pelabuhan bebas ditutup dan pelabuhan Sabang dijadikan sebagai pelabuhan militer Jepang, setelah dibom oleh pesawat Sekutu yang mengalami kerusakan fisik hingga kemudian terpaksa ditutup.
Tahun 1945 Sabang mendapat dua kali serangan dari pasukan Sekutu dan menghancurkan sebagian infrastruktur. Kemudian Indonesia merdeka, tetapi Sabang masih menjadi wilayah koloni Belanda.
Pada masa awal kemerdekaan Indonesia, Sabang menjadi pusat pertahanan Angkatan Laut Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan wewenang penuh dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertahanan RIS Nomor 9/MP/50. Semua aset Pelabuhan Sabang Maatschaappij dibeli Pemerintah Indonesia.
Kemudian, pada tahun 1965 dibentuklah Pemerintahan Kotapraja Sabang berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1965 dan dirintisnya gagasan awal untuk membuka kembali Sabang sebagai pelabuhan bebas dan kawasan perdagangan bebas.
Gagasan itu kemudian diwujudkan dan diperkuat dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1970 tentang Perdagangan Bebas Sabang dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1970 tentang Penetapan Sabang sebagai Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Namun, dengan alasan pembukaan Pulau Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Sabang terpaksa dimatikan kembali dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1985.
Kemudian, pada tahun 1993 dibentuk Kerja Sama Ekonomi Regional Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) yang membuat Sabang sangat strategis dalam pengembangan ekonomi di kawasan Asia Selatan.
Pada tahun 1997, di Pantai Gapang, Sabang, berlangsung Jambore Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) yang diprakarsai BPPT dengan fokus kajian ingin mengembangkan kembali Sabang.
Disusul kemudian pada tahun 1998 Kota Sabang dan Kecamatan Pulo Aceh dijadikan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet) yang bersama-sama Kapet lainnya diresmikan oleh Presiden BJ Habibie dengan Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1998 pada 28 September 1998.
Harapan baru diberikan sejak tahun 2000 untuk Sabang, yaitu dicanangkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas oleh Presiden Abdurrahman Wahid, yaitu dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2000 pada 22 Januari 2000.
Kemudian berlanjut dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tanggal 1 September 2000, yang selanjutnya disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Aktivitas Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Sabang pada tahun 2002 mulai berdenyut dengan masuknya masuk barang-barang dari luar negeri ke kawasan Sabang. Namun, pada tahun 2004 aktivitas ini terhenti karena Aceh ditetapkan sebagai daerah dengan status Darurat Militer.
Sabang juga mengalami gempa dan tsunami pada tanggal 26 Desember 2004, tetapi karena palung-palung di Teluk Sabang yang sangat dalam menyebabkan Sabang selamat dari tsunami.
Sabang kemudian dijadikan sebagai tempat transit udara dan laut yang membawa bantuan untuk korban tsunami di daratan Aceh. Badan Rekontruksi dan Rehabilitasi (BRR) Aceh-Nias menetapkan Sabang sebagai tempat transit untuk pengiriman material konstruksi dan lainnya yang akan dipergunakan di daratan Aceh (Wikipedia). Namun, rencana ini hanya sebatas diseminarkan, tidak menjadi kenyataan.
Kehidupan keseharian warga Sabang terlihat ‘enjoy’ dan santai, di mana saat memasuki waktu zuhur sebagian besar masyarakat Sabang beristirahat hingga memasuki waktu asar. Istirahatnya aktivitas juga diperlihatkan oleh banyaknya pertokoan serta perdagangan yang tutup selama dua jam.
Istirahat siang yang dilakukan oleh masyarakat Sabang merupakan implementasi sunah Rasulullah di mana waktu antara zuhur dan ahar sangat baik digunakan untuk istirahat.
Pemerintah Kota (Pemko) Sabang memberi insentif pembiayaan bagi warga yang bersekolah mulai dari sekolah dasar (SD) hingga sekolah lanjutan tinggkat atas (SLTA). Subsidi dari pemerintah daerah tersebut menjadikan beban masyarakat semakin ringan. Hal ini juga yang membuat masyarakat sangat mensyukuri atas inisiatif cerdas dari pemerintah setempat, sehingga kehidupan masyarakat terlihat adem serta dapat menekan angka kriminal secara sangat signifikan.
Dengan panorama alam serta hampir semua sisi pantai yang begitu indah, membuat semua wisatawan terkagum-kagum. Bayak wisatawan asing dari Amerika Serikat dan Eropa khususnya yang bertandang ke Sabang, memperpanjang waktu berliburnya di kota wisata ini. Apalagi dengan harga-harga kebutuhan yang relatif murah, membuat wisatawan senang untuk berlama-lama di pulau yang masih sangat alami ini.
Tingkat toleransi antarumat beragama masyarakat di kota wisata ini yang sangat tinggi membuat penduduk dan para pelancong bagaikan komunitas yang penuh persaudaraan.
Selain berprofesi sebagai pegawai, pedagang, dan nelayan, juga terdapat banyak petani cengkih di pulau terluar Infonesia ini. Hasil cengkih yang begitu baik, menjadikan para petani semakin gigih dalam merawat rempah yang menjadi andalan ekspor hasil bumi Pulau Weh tersebut.
Untuk dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, seharusnya pemerintah kota perlu memperjelas “road-map” Wisata Syariah Kota Sabang. Banyak sekali potensi wisata yang belum dimanfaatkan dengan optimal.
Seperti halnya saat liburan tiba, para wisatawan sangat sulit menemukan penginapan serta kuliner yang layak.
Seharusnya, Pemko Sabang melalui perusahaan daerah menyediakan ‘lunch’ dan ‘dinner’ di kapal sambil keliling Pulau Weh atau minimal keliling Teluk Sabang.
Wisata kapal kuliner yang ditawarkan jumlahnya dapat disesuaikan dengan banyaknya wisatawan yang berkunjung. Jadi, tidak akan ditemukan lagi para wisatawan yang kelaparan terutama saat liburan yang memang pengunjungnya begitu banyak. Jalan-jalan yang menuju objek wisata khususnya sudah saatnya diperlebar sehingga kemacetan dapat tertangulangi terutama saat ramainya wisatawan yang menyeberang dengan membawa kendaraan pribadi.
Hiburan yang ditampilkan berupa tayangan musik dalam kapal cepat untuk penyeberangan, hendaknya disesuaikan pula dengan muatan lokal, yaitu wisata syariah. Seharusnya, tayangan promosi budaya Aceh yang sangat tinggi nilai seninya digencarkan. Tentu tidak elok apabila yang diputar dalam kapal cepat berupa lagu yang bertemakan selingkuh serta berbagai musik bernada pelecehan terhadap kaum wanita.
Saatnya kita menjual kebajikan agar para wisatawan teredukasi serta memiliki kesan mendalam saat setiap jengkal negeri syariah ini dia lalui atau singgahi.
• Iis Dahlia Sebut Jadi Artis Itu Berat: Kalau Enggak Kuat Mentalnya Bisa Gila • Mau Cepat Hamil? 4 Tips Ini dari Seksolog dr Boyke Ini Bisa Dicoba, Manjur Banget! • Penyamaran Bos Narkoba Terungkap, Operasi Plastik Berkali-kali Jadi Oppa Korea tapi Tertangkap Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Rita-Meutia-99878.jpg)