Berita Aceh Jaya
Sudah 7 Bulan Perempuan Asal Aceh Jaya Ditahan Imigrasi Malaysia
Informasi dari petugas imigrasi Malaysia bahwa Meliana akan dideportasi ke Indonesia pada 2 Maret 2023 melalui Jakarta.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Seorang warga Aceh Jaya, asal gampong Pante Kuyun, Kecamatan Setia Bakti dilaporkan telah ditahan oleh pihak imigrasi Malaysia sejak Juli 2022 lalu.
Warga Negara Indonesia (WNI) asal Aceh Jaya yang ditahan pihak imigrasi Malaysia itu diketahui seorang perempuan bernama Meliana (34).
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, dari kakak kandung Meliana, menyebutkan Meliana berangkat ke Malaysia melalui jalur laut bersama sejumlah rekannya.
"Saat di perjalanan ia ditangkap pihak imigrasi Malaysia dan dokumen termasuk pakaian dibuang ke laut. setelah itu pihak keluarga tidak bisa lagi berkomunikasi," ujar Melisna
Setelah itu, tambahnya, pihak keluarga baru mendapatkan kembali informasi dari salah seorang rekannya wanita yang berasal dari Idi Kabupaten Aceh Timur pada Awal bulan Januari 2023 lalu bahwa adiknya itu sedang ditahan.
"Sebelumnya mereka pernah satu rumah tahanan saat ditangkap petugas imigrasi di wilayah kerja Pahang, Malaysia," katanya.
Selanjutnya, pihak keluarga berupaya mencari informasi keberadaan Meliana melalui WNI Aceh yang berada di Negeri Jiran.
“Kami mendapatkan informasi tentang Meliana ditahan dari temannya dari Aceh Timur yang pernah satu rumah tahanan. Kami juga telah mentransfer sejumlah uang kepada pihak imigrasi Malaysia sebagai jaminan Meliana bisa bebas," ucap Melisna, Selasa (28/2/2023).
Saat ini pihaknya mendapatkan Informasi dari petugas imigrasi Malaysia bahwa Meliana akan dideportasi ke Negara Indonesia pada 2 Maret 2023 melalui Jakarta.
"Kami berharap bantuan Pemerintah untuk membantu fasilitasi pemulangan Meliana. Karena kami kesulitan biaya," ungkap Melisna.(*)
Baca juga: Imigrasi Sabang Deportasi Satu WNA dari Malaysia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Keluarga-WNI-yang-ditahan.jpg)