Video

VIDEO - Diduga Korupsi, Kepala Desa di Pulo Aceh Kembali Uang Kepada Polres Aceh Besar

Uang tunai tersebut dikembalikan karena masuk dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, atau Korupsi terhadap pengelolaan dana

Penulis: Hendri Abik | Editor: m anshar

Laporan Hendri | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM- Kepala Desa (Geuchik ) Rinon, Pulo Aceh, Hermanto (41) mengembalikan uang desa kepada pihak Polres Aceh Besar sebesar Rp 170.506.460, Selasa (28/2/2023).

Uang tunai tersebut dikembalikan karena masuk dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, atau Korupsi terhadap Pengelolaan dana pada desa yang dipimpin pada tahun anggaran 2021.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam menjelaskan, pengembalian dana desa yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam jabatan atau korupsi itu, berawal dari laporan masyarakat melalui Program Kapolres Aceh Besar, yaitu “Peugah Pak Kapolres”  dengan nomor kontak 0812-3060-2002, yang menyebutkan telah terjadi dugaan korupsi dana desa pada desa tersebut. (*)

Narator: Syita

Video Editor: M Anshar

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved