Berita Nagan Raya
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang hingga 30 April 2023
Namun karena minat masyarakat tinggi sehingga Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendapatan Aceh memperpanjang hingga 2 bulan atau hingga 30 April 2023.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Pemerintah Aceh memperpanjang masa pemutihan kendaraan bermotor di Aceh.
Jadwal semula hingga 28 Februari 2023, namun kini diperpanjang hingga 30 April 2023.
Karena itu, kepada masyarakat Aceh diberikan peluang dan kesempatan untuk memanfaatkan masa perpanjangan tersebut.
“Kita mengajak masyarakat segera memanfaatkan kesempatan perpanjangan masa pemutihan ini,” kata Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud kepada Serambinews.com, Kamis (2/3/2023).
Menurut Daud, jadwal semula dari 2 Januari hingga 28 Februari 2023.
Namun karena minat masyarakat tinggi sehingga Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendapatan Aceh memperpanjang hingga 2 bulan atau hingga 30 April 2023.
Sedangkan bagi yang sudah memanfaatkan kesempatan pemutihan, kata Daud, khusus Nagan Raya sudah mendekati angka hingga 1.500 unit.(*)
Pemutihan Pajak
Pajak Kendaraan
Kendaraan bermotor
Pemerintah Aceh
Nagan Raya
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Polres Nagan Raya Salurkan Sembako Jumat Berkah ke Warga Kurang Mampu |
![]() |
---|
Disdik Nagan Raya Jalin Kerja Sama dengan UIN Ar-Raniry Terkait PPG Daljab |
![]() |
---|
Alhamdulillah, Listrik Sudah Normal Kembali di Nagan Raya |
![]() |
---|
Lantik 178 PPPK Nagan Raya Formasi 2024, Ini Pesan Bupati TRK |
![]() |
---|
Anggota DPRK Nagan Raya Minta Gubernur Bijak Tertibkan Tambang Illegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.