Berita Nagan Raya

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang hingga 30 April 2023

Namun karena minat masyarakat tinggi sehingga Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendapatan Aceh memperpanjang hingga 2 bulan atau hingga 30 April 2023.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Serambinews.com
Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Pemerintah Aceh memperpanjang masa pemutihan kendaraan bermotor di Aceh. 

Jadwal semula hingga 28 Februari 2023, namun kini diperpanjang hingga 30 April 2023.

Karena itu, kepada masyarakat Aceh diberikan peluang dan kesempatan untuk memanfaatkan masa perpanjangan tersebut.

“Kita mengajak masyarakat segera memanfaatkan kesempatan perpanjangan masa pemutihan ini,” kata Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud kepada Serambinews.com, Kamis (2/3/2023).

Menurut Daud, jadwal semula dari 2 Januari hingga 28 Februari 2023.

Namun karena minat masyarakat tinggi sehingga Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendapatan Aceh memperpanjang hingga 2 bulan atau hingga 30 April 2023.

Sedangkan bagi yang sudah memanfaatkan kesempatan pemutihan, kata Daud, khusus Nagan Raya sudah mendekati angka hingga 1.500 unit.(*)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved