Breaking News

Video

VIDEO Pacar Mario AGH Ditetapkan Menjadi Pelaku dalam Kasus Penganiayaan Anak Petinggi GP Ansor

Hengki mengungkapkan, para tersangka dalam kasus ini sempat memberikan keterangan tidak sebenarnya

Editor: T Nasharul

SERAMBINEWS.COM - Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15), ditetapkan menjadi pelaku kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Status AGH naik menjadi pelaku kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menyampaikan status AGH disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Mengingat, AGH yang menjadi pelaku masih berusia di bawah umur.

Baca juga: Sebelum AGH Ditetapkan Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David, Polisi Ungkap Temuan Bukti Baru

Kombes Hengki Haryadi pun menegaskan, AGH tidak boleh disebut sebagai tersangka.

Polisi menjerat AGH dengan pasal berlapis.

Sementara itu, Hengki mengungkapkan, para tersangka dalam kasus ini sempat memberikan keterangan tidak sebenarnya.

Temuan ini berdasarkan pencocokan antara rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan alat bukti lainnya.

Untuk Mario sendiri, ia disangkakan dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Harta Ayah Mario Dandy Satrio Satu per Satu Terkuak, Rafael Ternyata Memiiliki Harta Mencurigakan

Hengki menyebut, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo telah direncanakan sejak awal.

Hal ini berdasarkan pemeriksaan dari bukti jejak digital antar tersangka.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AGH Pacar Mario Dandy Ditetapkan Jadi Pelaku, Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Penganiayaan David

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved