Berita Pidie Jaya

Pimpinan Dayah di Pijay Lecehkan Santriwati, Diintip Teman Korban, Bekas Merah di Leher Jadi Bukti

Pelaku nekat melecehkan korban di dalam kamarnya dalam lingkungan dayah tersebut, setelah ianya selesai memberi ceramah/pengajian malam.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Tribunnews.com/IST
Ilustrasi pelecehan pada santriwati - Pimpinan Dayah di Pijay Lecehkan Santriwati, Diintip Teman Korban, Bekas Merah di Leher Jadi Bukti 

Pimpinan Dayah di Pidie Jaya Lecehkan Santriwati, Diintip Teman Korban, Bekas Merah di Leher Jadi Bukti

SERAMBINEWS.COM, MEURUDU – Kasus pimpinan dayah/pesantren melecehkan santriwatinya kembali terjadi di Aceh.

Pesantren/dayah yang seharusnya menjadi tempat bagi para santri untuk memperdalam ilmu agama, kini dilanda dengan sejumlah kasus tindakan asusila.

Setelah Aceh dihebohkan dengan kasus rudapaksa oleh pimpinan dayah di Aceh Tenggara, kini kembali terjadi di Pidie Jaya.

Seorang pimpinan dayah berinisial M alias Tgk M (32), tega melakukan pelecehan terhadap santriwatinya yang masih berusia 14 tahun.

Pelaku nekat melecehkan di dalam kamarnya dalam lingkungan dayah tersebut, setelah ianya selesai memberi ceramah/pengajian malam.

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

Bahkan perbuatan bejat pelaku tersebut diintip oleh teman korban, dan kemudian disampaikan kepada orang tua korban.

Tak terima dengan aksi bejat pelaku, orang tua korban melaporkan oknum pimpinan dayah bejat tersebut ke kantor polisi.

Tak hanya itu, berdasarkan pemeriksaan psikologis, korban mengalami trauma dan gangguan perilaku.

Baca juga: Oknum Kepala Baitul Mal Agara Rudapaksa Santriwati Bawah Umur 5 Kali, Berawal Minta Korban Memijat

Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Meureudu Nomor 1/JN/2023/MS.Mrd yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023).

Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Saleh Umari menyatakan terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap Anak’.

Hal ini sebagaimana melanggar dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘Uqubat terhadap terdakwa M dengan ‘Uqubat Ta’zir penjara selama 90 bulan (7 tahun 6 bulan) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan ini.

Kronologis Kejadian

Adapun kejadian ini bermula pada Sabtu (16/7/2022) sekira pukul 18.00 WIB, korban pergi mengaji ke dayah tersebut bersama tiga temannya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved