Berita Pidie Jaya
Pimpinan Dayah di Pijay Lecehkan Santriwati, Diintip Teman Korban, Bekas Merah di Leher Jadi Bukti
Pelaku nekat melecehkan korban di dalam kamarnya dalam lingkungan dayah tersebut, setelah ianya selesai memberi ceramah/pengajian malam.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Pimpinan Dayah di Pidie Jaya Lecehkan Santriwati, Diintip Teman Korban, Bekas Merah di Leher Jadi Bukti
SERAMBINEWS.COM, MEURUDU – Kasus pimpinan dayah/pesantren melecehkan santriwatinya kembali terjadi di Aceh.
Pesantren/dayah yang seharusnya menjadi tempat bagi para santri untuk memperdalam ilmu agama, kini dilanda dengan sejumlah kasus tindakan asusila.
Setelah Aceh dihebohkan dengan kasus rudapaksa oleh pimpinan dayah di Aceh Tenggara, kini kembali terjadi di Pidie Jaya.
Seorang pimpinan dayah berinisial M alias Tgk M (32), tega melakukan pelecehan terhadap santriwatinya yang masih berusia 14 tahun.
Pelaku nekat melecehkan di dalam kamarnya dalam lingkungan dayah tersebut, setelah ianya selesai memberi ceramah/pengajian malam.

Bahkan perbuatan bejat pelaku tersebut diintip oleh teman korban, dan kemudian disampaikan kepada orang tua korban.
Tak terima dengan aksi bejat pelaku, orang tua korban melaporkan oknum pimpinan dayah bejat tersebut ke kantor polisi.
Tak hanya itu, berdasarkan pemeriksaan psikologis, korban mengalami trauma dan gangguan perilaku.
Baca juga: Oknum Kepala Baitul Mal Agara Rudapaksa Santriwati Bawah Umur 5 Kali, Berawal Minta Korban Memijat
Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Meureudu Nomor 1/JN/2023/MS.Mrd yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023).
Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Saleh Umari menyatakan terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap Anak’.
Hal ini sebagaimana melanggar dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘Uqubat terhadap terdakwa M dengan ‘Uqubat Ta’zir penjara selama 90 bulan (7 tahun 6 bulan) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan ini.
Kronologis Kejadian
Adapun kejadian ini bermula pada Sabtu (16/7/2022) sekira pukul 18.00 WIB, korban pergi mengaji ke dayah tersebut bersama tiga temannya.
Pidie Jaya
pelecehan seksual
santriwati
Pimpinan Dayah lecehkan santriwati
bekas cupang
bekas merah di leher
Qanun Jinayat
Mahkamah Syariyah Meureudu
Serambi Indonesia
Serambinews
pesantren
Peringati HUT Kejaksaan, Kejari Pidie Jaya Gelar Pasar Murah, Khitanan Massal, dan Donor Darah |
![]() |
---|
Puluhan Keuchik di Pidie Jaya Ikut Rapat Koodinasi, Ini Pesan Bupati |
![]() |
---|
Polisi Tahan Guru Honorer di Pijay, Diduga Aniaya Siswa SMP hingga Masuk RS |
![]() |
---|
Kisah Pilu Kehidupan Janda Miskin di Pidie Jaya |
![]() |
---|
Pijay Komit Sukseskan MTQ ke 27, MCK dan Rekayasa Lalulintas Jadi Prioritas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.