Video
VIDEO - Haji Uma Advokasi Kasus Warga Racuni Harimau di Aceh Timur
Syahril diamankan berdasarkan pengaduan dari pihak BKSDA bahwa harimau itu mati karena diracun.
Penulis: Seni Hendri | Editor: m anshar
SERAMBINEWS.COM, IDI – Anggota DPD RI, H Sudirman atau Haji Uma didampingi sejumlah stafnya turun langsung ke Dusun Krueng Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron Aceh Timur, Sabtu (4/3/2023).
Kunjungan Haji Uma tersebut, untuk mendengarkan langsung cerita dari warga terkait peristiwa harimau mangsa ternak kambing milik Syahril, yang berujung akhirnya Syahril diamankan pihak Kepolisian Polres Aceh Timur, atas dugaan telah meracuni satwa dilindungi hingga mati.
Syahril diamankan tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur, Rabu (22/2/2023) lalu dari rumah saudaranya di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak atas dugaan telah meracuni satwa dilindungi itu hingga mati.
Kunjungan Anggota DPD RI asal Aceh itu, disambut oleh Kapolsek Serbajadi AKP Sudirman, Babinsa mewakil Danramil Peunaron, Keuchik Desa Peunaron Lama, Samsul Bahri, dan tokoh masyarakat setempat.
Di hadapan Haji Uma, Kapolsek Serbajadi AKP Sudirman, mengatakan Syahril diamankan berdasarkan pengaduan dari pihak BKSDA bahwa harimau itu mati karena diracun, dan hasil pemeriksaan tim dokter BKSDA ditemukan racun dalam tubuh harimau tersebut, dan saat ini SY sedang dalam proses hukum di Mapolres Aceh Timur.
H Sudirman atau Haji Uma mengatakan kunjungannya ke lapangan untuk menindaklanjuti aspirasi warga dan untuk memberikan advokasi kepada Syahril yang telah diamankan pihak Kepolisian atas dugaan telah meracuni satwa dilindungi Harimau yang kini mendapat sorotan publik. (*)
Narator: Syita
Video Editor: M Anshar