Datangi Alfa Momong Resort, Satpol PP dan WH Aceh Besar Beri Peringatan Terkait Pelanggaran Syariat
"Kita boleh melakukan segala bentuk kegiatan di wilayah Aceh Besar, namun tetap memperhatikan tata krama," kata Muhajir.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Indra Wijaya | Jantho
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, mendatangi Alfa Momong Resort di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Senin (6/3/2023).
Hal itu dilakukan setelah mendapat laporan masyarakat melalui layanan pengaduan Satpol PP dan WH Banda Aceh, tentang adanya dugaan pelanggaran qanun syariat Islam di resort tersebut.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut, personel langsung dikerahkan ke lokasi.
Baca juga: Satpol PP dan WH Aceh Besar Patroli Rutin, Ingatkan Pedagang Buah untuk Jaga Ketertiban
Pihaknya menegur dan mengingatkan baik pemilik usaha dan muda-mudi yang diduga melanggar syariat Islam.
"Kita boleh melakukan segala bentuk kegiatan di wilayah Aceh Besar, namun tetap memperhatikan tata krama," kata Muhajir.
Ia menegaskan, agar semua pihak dapat memperhatikan tata krama dalam segala bentuk tindakan yang dilakukan dan tidak melanggar qanun syariat islam.
"Setelah ditegur, mereka kooperatif tidak melakukan lagi hal-hal yang dapat merusak tata kehidupan syariat islam," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.